Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Januari–Maret 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Melalui kebijakan strategis berbasis regulasi pemerintahan daerah, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/1846.1/SET, yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di wilayah Papua Tengah.

Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri, para bupati se-Papua Tengah, serta pimpinan BUMN dan BUMD, guna memastikan keseragaman kebijakan dan kesinambungan pelayanan publik.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025, serta mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai Hari Libur Tahun Baru Masehi, dilanjutkan Jumat, 2 Januari 2026 sebagai cuti bersama. Selanjutnya, Senin, 5 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari masuk kantor bagi seluruh aparatur pemerintah di Papua Tengah.

Selain itu, Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, sementara Kamis, 5 Februari 2026 ditetapkan sebagai Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua yang diperingati secara resmi di seluruh wilayah provinsi.

Untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama dan Selasa, 17 Februari 2026 sebagai Hari Libur Imlek. Selanjutnya, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, ditetapkan Rabu, 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama dan Kamis, 19 Maret 2026 sebagai Hari Libur Nyepi.

Sementara itu, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, sebagai hari libur nasional. Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menetapkan Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin hingga Selasa, 23–24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Idul Fitri.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa penetapan hari libur dan cuti bersama ini bertujuan memberikan kepastian jadwal kerja aparatur, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap hari-hari besar keagamaan serta nasional.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Nabire pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa. Seluruh instansi diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ibadah Syukur 63 Tahun Injil Masuk Kimyal Digelar di Manokwari, Tokoh Senior Ajak Generasi Muda Introspeksi Diri

MANOKWARI, TOMEI.ID | Warga dan mahasiswa Suku Kimyal di Manokwari menggelar ibadah syukur memperingati 63…

2 jam ago

HUT ke-63 Injil Masuk di Suku Kimyal, GIDI Serukan Kembali kepada Injil dan Perkuat Persatuan

SENTANI, TOMEI.ID | Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Yahukimo 7 Klasis Suku Kimyal se-Kota…

3 jam ago

Somap Gelar Mimbar Bebas: Desak Pemerintah Hentikan Kekerasan dan Buka Akses Pemantau Internasional ke Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Papua (Somap) menggelar aksi mimbar bebas di Abepura, Kota Jayapura,…

24 jam ago

BERITA FOTO: Penyerahan Kunci Rusun ASN DOB Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, mewakili Gubernur Meki…

24 jam ago

Pokja Bunda PAUD Papua Tengah Gelar Lokakarya BERIMUTU, Perkuat Layanan PAUD Berkualitas

NABIRE, TOMEI.ID | Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Provinsi Papua Tengah menggelar Lokakarya PAUD BERIMUTU…

1 hari ago

Otsus Jilid II di Papua Tengah Diprioritaskan untuk OAP, Pemprov Tegaskan Tiga Pilar Utama

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II sepenuhnya…

1 hari ago