Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Januari–Maret 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama untuk bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/1846.1/SET/SET tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama, yang ditetapkan di Nabire pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.

Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Provinsi Papua Tengah, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri, para bupati se-Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan BUMN dan BUMD.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, serta mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama untuk bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2026.

Adapun hari libur resmi dan cuti bersama yang ditetapkan selama Januari hingga Maret 2026 meliputi Kamis, 1 Januari 2026 sebagai Hari Tahun Baru Masehi dan Jumat, 2 Januari 2026 sebagai cuti bersama Tahun Baru Masehi. Seluruh instansi pemerintah di lingkungan Provinsi Papua Tengah kembali melaksanakan aktivitas kerja seperti biasa pada Senin, 5 Januari 2026 mulai pukul 08.00 WIT. Selanjutnya, Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Pada bulan Februari 2026, pemerintah menetapkan Kamis, 5 Februari 2026 sebagai Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua. Selain itu, Senin, 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sedangkan Selasa, 17 Februari 2026 sebagai Hari Raya Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Sementara itu, pada bulan Maret 2026, Rabu, 18 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Kamis, 19 Maret 2026 sebagai Hari Suci Nyepi. Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada Jumat, 20 Maret 2026 serta Senin hingga Selasa, 23–24 Maret 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Papua Tengah mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga vertikal, TNI, Polri, serta BUMN dan BUMD di wilayah Provinsi Papua Tengah agar menjadikan ketetapan hari libur dan cuti bersama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas serta pengaturan pelayanan kepada masyarakat. Surat edaran ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai laporan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kurikulum Harus Berakar pada Kehidupan Anak, Bukan Sekadar Aturan dari Jauh

Oleh: Yudas Degei Pendidikan adalah hak setiap anak, di mana pun ia dilahirkan dan dalam…

2 jam ago

Waket II DPR Papua Tengah Soroti Pendidikan dan Pertanian Usai Peresmian PLTS di Puncak

PUNCAK, TOMEI.ID | Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus…

3 jam ago

PT Freeport Indonesia Bawa Talenta Musisi Papua ke Panggung Asian Games 2026

NAGOYA, TOMEI.ID | Musisi asal Papua, Nowela Mikhelia, Bona Pascal, Nobo Idol, dan Boii Soa…

3 jam ago

Geradus Bunai Pimpin GKII Wilayah III Papua Tengah

BOMOMANI, TOMEI.ID | Pendeta Geradus Bunai, M.Th., terpilih sebagai Ketua Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII)…

3 jam ago

Listrik Perdana Menyala di Dervos dan Doufo, Meki Nawipa Dorong Pendidikan dan SDM Mamberamo

ILAGA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, meresmikan layanan listrik tenaga surya di…

3 jam ago

Kunker ke Puncak, Meki Nawipa Perkuat Layanan Kesehatan OAP dan Dorong Ekonomi Pemuda

ILAGA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, memperkuat dukungan terhadap pelayanan kesehatan dan pemberdayaan…

4 jam ago