Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026, Instansi Diminta Jaga Layanan Publik Tetap Optimal

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026 tentang penetapan hari libur resmi dan cuti bersama untuk periode April hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, para bupati, serta pimpinan BUMN dan BUMD sebagai pedoman dalam pengaturan jadwal kerja dan pelayanan publik selama periode hari libur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Adapun rincian hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan meliputi Jumat, 3 April 2026 sebagai Wafat Yesus Kristus, Minggu, 5 April 2026 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta Senin, 6 April 2026 Paskah Kedua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai Hari Buruh Internasional, diikuti Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Minggu, 24 Mei 2026 ditetapkan sebagai Pentakosta Hari Pertama dan Senin, 25 Mei 2026 sebagai Pentakosta Hari Kedua. Pada periode yang sama, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, disertai Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha.

Rangkaian hari libur tersebut kemudian ditutup dengan Minggu, 31 Mei 2026 sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, Senin, 1 Juni 2026 sebagai Hari Lahir Pancasila, serta Selasa, 16 Juni 2026 sebagai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan jadwal kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta melakukan pengaturan internal secara disiplin dan terukur agar tidak terjadi gangguan pelayanan selama periode libur dan cuti bersama.

Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 27 Maret 2026 dan menjadi acuan resmi dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemenuhan hak libur keagamaan serta nasional.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian jadwal kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan efektif, meskipun berada dalam periode hari libur dan cuti bersama. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wagub Deinas Geley Dorong Wartawan Ukir Ribuan Kata untuk Papua

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mendorong wartawan di Paniai terus bekerja…

2 jam ago

IDI Papua Tengah 2025 Capai 59,24, Ukkas Dorong RAD Demokrasi Lebih Terukur

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong penguatan kualitas demokrasi melalui penyusunan Rencana…

2 jam ago

Kunker ke Paniai, Wagub Deinas: Kami Tak Kasih Uang, Kami Buka Program

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak…

5 jam ago

Wagub Deinas Geley Serahkan 38 Motor Ojek dan Rp1,5 Miliar untuk RSUD Paniai

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyerahkan bantuan 38 unit sepeda motor…

7 jam ago

Temui Siswa Kepas Kopo Paniai Timur, Wagub Deinas: Jangan Melawan Guru

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pentingnya sikap hormat kepada guru…

8 jam ago

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak, Polisi Kejar Pelaku; TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

WAMENA, TOMEI.ID | Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak di Kampung Muliama, Distrik…

8 jam ago