Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026, Instansi Diminta Jaga Layanan Publik Tetap Optimal

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026 tentang penetapan hari libur resmi dan cuti bersama untuk periode April hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, para bupati, serta pimpinan BUMN dan BUMD sebagai pedoman dalam pengaturan jadwal kerja dan pelayanan publik selama periode hari libur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Adapun rincian hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan meliputi Jumat, 3 April 2026 sebagai Wafat Yesus Kristus, Minggu, 5 April 2026 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta Senin, 6 April 2026 Paskah Kedua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai Hari Buruh Internasional, diikuti Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Minggu, 24 Mei 2026 ditetapkan sebagai Pentakosta Hari Pertama dan Senin, 25 Mei 2026 sebagai Pentakosta Hari Kedua. Pada periode yang sama, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, disertai Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha.

Rangkaian hari libur tersebut kemudian ditutup dengan Minggu, 31 Mei 2026 sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, Senin, 1 Juni 2026 sebagai Hari Lahir Pancasila, serta Selasa, 16 Juni 2026 sebagai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan jadwal kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta melakukan pengaturan internal secara disiplin dan terukur agar tidak terjadi gangguan pelayanan selama periode libur dan cuti bersama.

Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 27 Maret 2026 dan menjadi acuan resmi dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemenuhan hak libur keagamaan serta nasional.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian jadwal kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan efektif, meskipun berada dalam periode hari libur dan cuti bersama. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Forum Papua Ditutup, Gubernur Papua Tengah Tegaskan Otsus Harus Tepat Sasaran dan Berpihak pada OAP

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua membutuhkan sinergi…

3 jam ago

Bakal Calon Ketua IMYAL Manokwari Usung Visi “IMYAL Sebagai Honai Kita”

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yalimo (KORYAL) Kota Studi…

4 jam ago

HIPMI Papua Pegunungan Sinkronkan Diklatda dan Forum Bisnis dengan Visi Ekonomi Gubernur

WAMENA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Papua Pegunungan menegaskan…

5 jam ago

Mahasiswa Papua di Malang Soroti Operasi Militer, Desak Negara Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Tanah Papua

MALANG, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) se-Malang Raya bersama Front Rakyat Indonesia…

5 jam ago

Mahasiswa Papua Pegunungan Didorong Jadi Pengusaha, HIPMI Ubah Pola Pikir Ketergantungan pada PNS

WAMENA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Papua Pegunungan mulai…

5 jam ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan Generasi Berkarakter Rohani Jadi Penentu Masa Depan Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pembinaan rohani dan penguatan karakter generasi…

5 jam ago