Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026, Instansi Diminta Jaga Layanan Publik Tetap Optimal

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026 tentang penetapan hari libur resmi dan cuti bersama untuk periode April hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, para bupati, serta pimpinan BUMN dan BUMD sebagai pedoman dalam pengaturan jadwal kerja dan pelayanan publik selama periode hari libur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Adapun rincian hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan meliputi Jumat, 3 April 2026 sebagai Wafat Yesus Kristus, Minggu, 5 April 2026 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta Senin, 6 April 2026 Paskah Kedua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai Hari Buruh Internasional, diikuti Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Minggu, 24 Mei 2026 ditetapkan sebagai Pentakosta Hari Pertama dan Senin, 25 Mei 2026 sebagai Pentakosta Hari Kedua. Pada periode yang sama, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, disertai Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha.

Rangkaian hari libur tersebut kemudian ditutup dengan Minggu, 31 Mei 2026 sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, Senin, 1 Juni 2026 sebagai Hari Lahir Pancasila, serta Selasa, 16 Juni 2026 sebagai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan jadwal kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta melakukan pengaturan internal secara disiplin dan terukur agar tidak terjadi gangguan pelayanan selama periode libur dan cuti bersama.

Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 27 Maret 2026 dan menjadi acuan resmi dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemenuhan hak libur keagamaan serta nasional.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian jadwal kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan efektif, meskipun berada dalam periode hari libur dan cuti bersama. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Petani Jadi Penentu Ketahanan Pangan, Gubernur Meki Nawipa: Papua Tengah Siap Menjadi Lumbung Pangan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan petani merupakan pilar utama ketahanan pangan…

6 jam ago

Beredar Poster Penolakan Pos Kamling, 36 Marga Deiyai Tolak Dugaan Militerisasi Tanah Adat

DEIYAI, TOMEI.ID | Sebuah poster berisi pernyataan sikap yang mengatasnamakan 36 Marga Deiyai beredar luas…

10 jam ago

Akses Masuk Nobar Final Bola Gembira Dialihkan ke Gerbang Depan Pantai MAF

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengalihkan akses masuk bagi masyarakat yang akan…

10 jam ago

DPW PKB Papua Pegunungan Tinjau Sekretariat Baru DPC Tolikara, Penguatan Konsolidasi Jelang Pelantikan Pengurus

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Pegunungan, Asis…

1 hari ago

Siaran Pers TPNPB: Dua Anggota Kodap XVI Yahukimo Diklaim Tewas

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim…

1 hari ago

MPLS SMA Negeri Meepago Nabire Ditutup, Kepsek Tanamkan Nilai Persatuan dan Kepemimpinan bagi Siswa Baru

NABIRE, TOMEI.ID | SMA Negeri Meepago Nabire resmi menutup pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)…

1 hari ago