Berita

Guru Honorer di Probolinggo Sempat Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan MHH selain berstatus guru tidak tetap juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan dalam kasus tersebut sekitar Rp118 juta, yakni akumulasi honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025. Honor tersebut sebelumnya dinilai sebagai potensi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, perkara tersebut resmi dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Kasus yang menjerat MHH juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, jika terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan honor, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau pun dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum MHH dalam perkara tersebut dinyatakan berakhir.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

TPNPB Klaim Tiga Anggotanya Tewas Akibat Serangan Drone Bom TNI di Nduga

NDUGA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim…

17 jam ago

Atasi Masalah Anak Tidak Sekolah, Papua Tengah Punya Cara Unggulan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mulai menunjukkan langkah progresif dalam menekan angka…

1 hari ago

TK Negeri Waikato Paapaa Aikai Gelar Rapat Orangtua, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini di Paniai

PANIAI, TOMEI.ID | TK Negeri Waikato Paapaa Aikai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, menggelar rapat…

1 hari ago

Fakultas Kehutanan UNIPA Tetapkan Jadwal UAS Genap 2025/2026, Mahasiswa Diminta Disiplin dan Siap Akademik

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua (UNIPA) resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Ujian Akhir Semester…

1 hari ago

TPNPB Tolak DOB Delama Jaya dan Ancam Pihak Pendukung Pemekaran

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM)…

2 hari ago

Mahasiswa Paniai di Gorontalo Tolak DOB, Tambang dan Militerisasi: “Tanah Adat Bukan Ruang Eksploitasi”

GORONTALO, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Gorontalo menyatakan penolakan tegas terhadap rencana…

2 hari ago