Berita

Guru Honorer di Probolinggo Sempat Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan MHH selain berstatus guru tidak tetap juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan dalam kasus tersebut sekitar Rp118 juta, yakni akumulasi honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025. Honor tersebut sebelumnya dinilai sebagai potensi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, perkara tersebut resmi dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Kasus yang menjerat MHH juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, jika terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan honor, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau pun dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum MHH dalam perkara tersebut dinyatakan berakhir.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SMTK Habakuk Woge Dogiyai Lepas 10 Lulusan, Gereja Papua Didorong Siapkan Pelayan Berpendidikan Tinggi

DOGIYAI, TOMEI.ID | Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Habakuk Woge Dogiyai kembali menegaskan komitmennya mencetak…

2 jam ago

Kepala Suku Auye Ancam Tutup Jalan Trans Nabire–Ilaga, Pelaku Tabrak Lari Diminta Segera Menyerahkan Diri

NABIRE, TOMEI.ID | Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Nabire–Ilaga,…

2 jam ago

Kerusuhan Stadion Lukas Enembe: 14 Orang Ditangkap, Puluhan Kendaraan Terbakar, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kerusuhan besar pecah usai laga play-off promosi Liga 1 antara Persipura Jayapura…

2 jam ago

Selpius Bobii Desak Komnas HAM RI Turun ke Dogiyai, Dugaan Intimidasi Saksi RSUD Picu Alarm HAM

DEIYAI, TOMEI.ID | Aktivis hak asasi manusia Papua sekaligus eks tahanan politik, Selpius Bobii, mendesak…

8 jam ago

Brimob Datangi RSUD Dogiyai, Dugaan Intimidasi Saksi Kematian Juventus Edowai Picu Sorotan Publik

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi di RSUD Pratama Dogiyai, Papua Tengah, dilaporkan memanas setelah sejumlah personel…

8 jam ago

BAN-PT Turun ke UNIPA, Magister Kehutanan Papua Dibidik Raih Akreditasi Unggul

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua menjalani asesmen lapangan dari BAN-PT untuk Program Studi…

8 jam ago