Berita

Guru Honorer di Probolinggo Sempat Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan MHH selain berstatus guru tidak tetap juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan dalam kasus tersebut sekitar Rp118 juta, yakni akumulasi honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025. Honor tersebut sebelumnya dinilai sebagai potensi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, perkara tersebut resmi dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Kasus yang menjerat MHH juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, jika terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan honor, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau pun dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum MHH dalam perkara tersebut dinyatakan berakhir.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Timika Siap Pesta Bola! Liga 4 Papua Tengah Resmi Digelar 8 Maret

TIMIKA, TOMEI.ID | Timika dipastikan menjadi pusat perhatian sepak bola Papua Tengah setelah resmi ditunjuk…

2 jam ago

Tim Harmonisasi Deiyai Dihadang Warga Kamoro Saat Masuk Kapiraya, Upaya Mediasi Konflik Tertunda

TIMIKA, TOMEI.ID | Misi perdamaian konflik antar suku di Distrik Kapiraya terhenti di tengah perjalanan…

3 jam ago

Kontak Senjata di Nabarua Nabire, TPNPB Klaim Prajurit TNI Terluka

NABIRE, TOMEI.ID | Kontak senjata dilaporkan terjadi di Kepala Air Nabarua, sekitar Kali Harapan, Kabupaten…

3 jam ago

London Buka Pangkalan untuk Washington: Inggris Izinkan Serangan Defensif ke Situs Rudal Iran

INGGRIS, TOMEI.ID | Pemerintah Britania Raya resmi mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan militernya untuk melancarkan…

3 jam ago

Rudal IRGC Diklaim Sasar USS Abraham Lincoln, Ketegangan Iran–Amerika Serikat Masuk Fase Berbahaya

IRAN, TOMEI.ID | Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) mengklaim menembakkan empat rudal balistik dalam Operasi…

4 jam ago

Persipura Tumbang di Sriwedari, Kendal Tornado Perketat Persaingan Papan Atas

SOLO, TOMEI.ID | Persipura Jayapura harus mengakui keunggulan tuan rumah Kendal Tornado FC setelah takluk…

12 jam ago