Berita

Guru Honorer di Probolinggo Sempat Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan MHH selain berstatus guru tidak tetap juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan dalam kasus tersebut sekitar Rp118 juta, yakni akumulasi honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025. Honor tersebut sebelumnya dinilai sebagai potensi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, perkara tersebut resmi dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Kasus yang menjerat MHH juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, jika terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan honor, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau pun dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum MHH dalam perkara tersebut dinyatakan berakhir.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

BPP KOMPASS Pertegas Mekanisme Organisasi, 45 Mahasiswa Papua Se-Sumatera Suarakan Komitmen Kolektif

SUMUT, TOMEI.ID | Badan Pengurus Pusat (BPP) KOMPASS menggelar forum daring sebagai bagian dari mekanisme…

13 menit ago

Janji Dibawah Langit 2019

Di bawah langit yang sama dan bumi yang menjadi saksi perjalanan hidup, kita pernah dipertemukan…

1 jam ago

Tegak Lurus ke DPP, DPW PAN Papua Tengah Perketat Konsolidasi dan Siapkan Mesin Politik 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Papua Tengah menegaskan sikap tegak…

5 jam ago

BEM Universitas Musamus Merauke Tolak Jalan 135 Km, Ungkap Dugaan Deforestasi 8.691 Hektare

MERAUKE, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) menyatakan sikap resmi menolak…

6 jam ago

Obet Elopere Terpilih sebagai Ketua IPM-WEWANAP Kota Studi Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Obet Elopere resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Wilayah Welesi, Walaik,…

7 jam ago

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Dogiyai Larang ASN Ambil Jatah Beras di Nabire, Wajib Ambil di Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai, Yulianus Magai, menegaskan seluruh…

8 jam ago