Berita

Ini 7 Poin Pernyataan dan Penjanjian Damai Yuni Wonda dan Miren Kogoya

NABIRE, TOMEI.ID | Calon Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda dan Miren Kogoya akhirnya menyatakan sikap untuk menghentikan pertikain antarkelompk pendukungnya di Puncak Jaya.

Pernyataan itu tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Berikut isi pernyataan dan penjanjian damai yang diterima media ini :

SURAT PERITYATAAN DAN PERJANJIAN DAMAI

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Dr. YuniWonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Mus Kogoya, S.E fPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 Kabupaten Puncak Jaya).

2. Miren Kogoya, S.I.Kom dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati darr Wakil Bupali Nomor 02 Kabupaten Puncak Jaya).

Dengal ini menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 3O5/PHPU.BUP-X){fiL / 2025 tanggal 24 Febroari 2025.

2. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara frsik maupun non-hsik, yang te{adi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan Kembali.

3. Kedua Paslon setelah menandatangani kesepakatan damai ini, langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya dengal cara memberikan himbauan kepada masing-masing pendukung untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yarrg dapat menimbulkan konflik.

4. Kedua paslon secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pa.da putusan Mahkamah Konstitusi {MK}, apa.pun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dal ketertiban Masyarakat.

5. Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

6. Surat pernyataan dan pe{anjial ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

7. Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, pernyataan dan perjanjian damai telah dimediasi oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa di ruangannya Senin, 10 Maret 2025. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Tim Sarjana Pendidikan Papua Tengah Rencanakan Mubes Dorong Arah Kebijakan Pendidikan yang lebih baik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan Musyawarah Besar…

13 menit ago

Persipura Jayapura Tampil dengan Skuad Murni Pemain Papua di Liga 2 Musim 2025-2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Klub kebanggaan Tanah Papua, Persipura Jayapura, menegaskan komitmennya terhadap filosofi pembinaan talenta…

44 menit ago

Audiensi dengan Ratusan Sarjana Pendidikan, Gubernur Meki Tegaskan Komitmen Peningkatan SDM

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam pembangunan sumber daya manusia…

1 jam ago

Anggota MRP PPT Temui Gubernur, Desak Evaluasi Total Pimpinan dan Sekertariat

NABIRE, TOMEI.ID | Seluruh anggota Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP PT) secara resmi menyerahkan tuntutan…

2 jam ago

Anggota MRP Papua Tengah Palang Kantor Sendiri, Ini Alasannya!

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP PPT) sontak memalang…

8 jam ago

PS Sific Sukses Tumbangkan Aibore FC, Tiket Melaju Ke Final Badai Cartenz Cup

NABIRE, TOMEI.ID | Tim Persatuan Sepakbola Sific (PS Sific) sukses mengalahkan Aibore FC pada laga…

1 hari ago