Berita

Ini 7 Poin Pernyataan dan Penjanjian Damai Yuni Wonda dan Miren Kogoya

NABIRE, TOMEI.ID | Calon Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda dan Miren Kogoya akhirnya menyatakan sikap untuk menghentikan pertikain antarkelompk pendukungnya di Puncak Jaya.

Pernyataan itu tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Berikut isi pernyataan dan penjanjian damai yang diterima media ini :

SURAT PERITYATAAN DAN PERJANJIAN DAMAI

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Dr. YuniWonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Mus Kogoya, S.E fPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 Kabupaten Puncak Jaya).

2. Miren Kogoya, S.I.Kom dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati darr Wakil Bupali Nomor 02 Kabupaten Puncak Jaya).

Dengal ini menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 3O5/PHPU.BUP-X){fiL / 2025 tanggal 24 Febroari 2025.

2. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara frsik maupun non-hsik, yang te{adi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan Kembali.

3. Kedua Paslon setelah menandatangani kesepakatan damai ini, langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya dengal cara memberikan himbauan kepada masing-masing pendukung untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yarrg dapat menimbulkan konflik.

4. Kedua paslon secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pa.da putusan Mahkamah Konstitusi {MK}, apa.pun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dal ketertiban Masyarakat.

5. Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

6. Surat pernyataan dan pe{anjial ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

7. Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, pernyataan dan perjanjian damai telah dimediasi oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa di ruangannya Senin, 10 Maret 2025. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Lomba Kompetensi Siswa Papua Tengah 2025 Bukti Komitmen Pendidikan Vokasi Inklusif

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan resmi menggelar Lomba Kompetensi Siswa…

5 menit ago

Guru dan Pengawas SD-SMP di Nabire Ikut Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 40 guru dan pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama…

1 jam ago

KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 : Pemkab Nabire Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan Konsultasi Publik…

8 jam ago

Genap Berusia 17 Tahun, Sekda Nenu Tabuni Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Kabupaten Puncak

ILAGA, TOMEI.ID | Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Sabtu, 21 Juni 2025 genap berusia 17…

2 hari ago

Lepas Siswa/i Angkatan X, Ini Pesan Haru Direktur Sekolah GenIUS

TANGERANG, TOMEI.ID | Sekolah GenIUS menggelar acara Pelepasan 77 Siswa-Siswi Angkatan X tahun ajaran 2024/2025…

2 hari ago

Melalui Risetnya! Albert Nawipa Harumkan Nama Papua di GenIUS Research Expo 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Albert Louis Awitaka Nawipa, salah seorang siswa Sekolah GenIUS dari Kabupaten Paniai,…

2 hari ago