Berita

Ini 7 Poin Pernyataan dan Penjanjian Damai Yuni Wonda dan Miren Kogoya

NABIRE, TOMEI.ID | Calon Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda dan Miren Kogoya akhirnya menyatakan sikap untuk menghentikan pertikain antarkelompk pendukungnya di Puncak Jaya.

Pernyataan itu tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Berikut isi pernyataan dan penjanjian damai yang diterima media ini :

SURAT PERITYATAAN DAN PERJANJIAN DAMAI

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Dr. YuniWonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Mus Kogoya, S.E fPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 Kabupaten Puncak Jaya).

2. Miren Kogoya, S.I.Kom dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati darr Wakil Bupali Nomor 02 Kabupaten Puncak Jaya).

Dengal ini menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 3O5/PHPU.BUP-X){fiL / 2025 tanggal 24 Febroari 2025.

2. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara frsik maupun non-hsik, yang te{adi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan Kembali.

3. Kedua Paslon setelah menandatangani kesepakatan damai ini, langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya dengal cara memberikan himbauan kepada masing-masing pendukung untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yarrg dapat menimbulkan konflik.

4. Kedua paslon secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pa.da putusan Mahkamah Konstitusi {MK}, apa.pun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dal ketertiban Masyarakat.

5. Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

6. Surat pernyataan dan pe{anjial ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

7. Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, pernyataan dan perjanjian damai telah dimediasi oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa di ruangannya Senin, 10 Maret 2025. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

PGI Desak Hentikan Kekerasan di Papua, Buka Ruang Dialog Kemanusiaan

JAKARTA, TOMEI.ID | Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendesak seluruh pihak menghentikan kekerasan di Tanah…

5 jam ago

IPMMO Korwil Bandung Galang Dana Natal Se-Jawa dan Bali Lewat Pentas Seni

BANDUNG, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Koordinator Wilayah (Korwil) Bandung menggelar pentas…

6 jam ago

Wamendagri Ribka Haluk Bantah Isu Pendefinisian Ulang OAP

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, membantah tegas informasi yang menyebut…

8 jam ago

Terima 16 Mahasiswa Baru, Korwil Yahukimo Manokwari Tekankan Kepemimpinan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Yahukimo, Kota Studi…

21 jam ago

Tapal Batas Kapiraya Belum Tuntas, DPRK Dogiyai Desak Pemerintah Tepati Janji

DOGIYAI, TOMEI.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai, Kornelius Kotouki, mendesak Pemerintah Provinsi…

21 jam ago

TPNPB Kodap III Ndugama Darakma Bantah Terlibat Kasus Jila, Tuding Kelompok John Lokbere

MIMIKA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom,…

21 jam ago