Berita

Ini Enam Poin Tuntutan Solidaritas Mahasiswa Papua di Jayapura melalui Mimbar Bebas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ribuan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua (SMP) menggelar aksi mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Jayapura, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut mendesak aparat kepolisian segera membebaskan empat tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap di Sorong, Papua Barat Daya, pada 27 Agustus 2025 lalu.

Empat aktivis itu adalah Yance Manggaprouw, Okto Kossay, Solinus Magai, dan Yulianus Bunai. Mereka merupakan pimpinan Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP) yang ditangkap ketika memimpin aksi damai di Sorong. Solidaritas Mahasiswa Papua menilai penangkapan itu sewenang-wenang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Negara kembali menunjukkan watak militeristiknya. Penangkapan terhadap empat aktivis dilakukan tanpa surat perintah resmi, bahkan disertai tindak kekerasan,” tegas Kamus Bayage, saat membacakan pernyataan sikap SMP di hadapan ribuan massa aksi dan ratusan aparat keamanan.

SMP menyebut, salah satu korban, Yance Manggaprouw, mengalami pemukulan dengan popor senjata, tendangan di kepala, serta luka di beberapa bagian tubuh. Selain itu, aparat juga menangkap seorang anak berusia 15 tahun berinisial YK. Penangkapan ini disebut sebagai pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini memperpanjang daftar praktik kekerasan negara terhadap rakyat sipil Papua. Ruang demokrasi orang Papua terus dipersempit dengan represi dan kriminalisasi,” lanjut pernyataan SMP.

Pembacaan sikap itu turut disaksikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, serta LBH Papua yang diwakili Yabet Degei, S.H. Kehadiran mereka disebut mempertegas bahwa kasus Sorong bukan persoalan kecil, melainkan masalah serius yang menyangkut hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Solidaritas Mahasiswa Papua menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong diminta segera membebaskan empat tahanan politik Papua. Kedua, Komisi Perlindungan Anak Indonesia diminta memeriksa Kapolresta Sorong terkait penangkapan anak berusia 15 tahun.

Ketiga, Polda Papua Barat didesak memproses dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh anggota Polresta Sorong. Keempat, Gubernur Papua Barat Daya diminta mengevaluasi kinerja Kapolresta Sorong yang dinilai mengkriminalisasi warga sipil.

Kelima, Mahkamah Agung diminta menghentikan proses hukum terhadap empat tahanan politik karena aksi damai dilindungi undang-undang. Keenam, negara didesak segera menghentikan kekerasan, pendropan militer organik maupun nonorganik, perampasan tanah adat, serta investasi kapitalis di tanah Papua.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Korlap Umum Yulianus Bulan, Wakil Korlap Solinus Magai dan Jehuda Pigome, serta perwakilan BEM dan organisasi mahasiswa Papua lainnya.

“Pembebasan empat tapol adalah langkah mendesak untuk mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap gerakan rakyat Papua,” tegasnya, solidaritas Mahasiswa Papua menegaskan akan terus mengawal kasus Sorong hingga keadilan ditegakkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SK Pemekaran Yalimo Diduga Jadi Jaminan Pinjaman Rp250 Miliar, Saksi Hidup Desak Pemerintah Buka Penjelasan ke Publik

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Pemekaran Kabupaten Yalimo sebagai bagian dari proses…

5 jam ago

Jika Brazil Lolos ke 16 Besar, Lazarus Indow Siap Pimpin Ribuan Pendukung Konvoi di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dukungan terhadap Tim Nasional (Timnas) Brazil dipastikan bakal menggema di Manokwari apabila…

5 jam ago

Kontrakan Mahasiswa Yahukimo di Manokwari Belum Dibayar, Pemkab Didesak Segera Lunasi Kewajiban

MANOKWARI, TOMEI.ID | Tunggakan pembayaran kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo di Kota Studi Manokwari kembali…

5 jam ago

Bupati Puncak Berangkatkan 317 Siswa, Gubernur Meki Sebut Ini Langkah Tepat Hadapi Masa Depan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengapresiasi langkah Bupati Puncak, Elvis Tabuni, yang…

9 jam ago

Pemprov Papua Tengah Percepat Harmonisasi Regulasi Otsus, Forum SKPD Sinkronkan Produk Hukum Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempercepat harmonisasi produk hukum daerah sebagai langkah…

13 jam ago

Papua Tengah Klaim Terdepan Terapkan SIPD-RI dan SP2D Online, Tumiran: Pengelolaan Keuangan Kita Lebih Baik

NABIRE, TOMEI.ID | Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, menyebut Provinsi Papua Tengah…

14 jam ago