IPMMO Se-Jawa dan Bali Menolak Wacana Pembangunan Pos Militer Nonorganik di Distrik Wandae

oleh -1165 Dilihat

YOGYAKARTA, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pembangunan pos militer nonorganik di Distrik Wandae, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Penolakan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap perlindungan masyarakat sipil, penghormatan hak ulayat, serta pelibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan keamanan di wilayah mereka.

banner 728x90

Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis di Yogyakarta, Kamis (5/11/2026) sore. Dalam pernyataannya, IPMMO menyoroti rencana pembangunan pos militer nonorganik di empat kampung, yakni Jae 1, Jae 2, Magata, dan Ibosiga, Distrik Wandae, Kabupaten Intan Jaya.

IPMMO menilai setiap rencana pembangunan pos militer di wilayah masyarakat adat harus mempertimbangkan keselamatan warga sipil, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta kondisi sosial dan kemanusiaan masyarakat setempat.

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, Distrik Wandae merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hubungan erat dengan tanah, hutan, kebun, serta lingkungan sosial dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Ketua Pusat IPMMO Se-Jawa dan Bali, Lewi Ugipa, menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana pembangunan pos militer nonorganik di Distrik Wandae merupakan sikap organisasi dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus memperhatikan aspirasi masyarakat setempat dan tidak mengabaikan kepentingan warga sipil.

Ia menjelaskan, empat kampung yang menjadi perhatian IPMMO, yakni Jae 1, Jae 2, Magata, dan Ibosiga, merupakan bagian dari wilayah kehidupan masyarakat adat Moni. Karena itu, rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah tersebut perlu dibicarakan secara terbuka dengan masyarakat adat sebelum kebijakan ditetapkan.

Lewi juga menekankan pentingnya pendekatan dialogis antara pemerintah dan masyarakat adat dalam mengambil keputusan terkait kebijakan keamanan di Kabupaten Intan Jaya. Pelibatan masyarakat secara langsung dinilai menjadi bagian penting dalam menghormati hak ulayat sekaligus mencegah munculnya kekhawatiran di tengah kehidupan masyarakat.

Ia menambahkan, IPMMO Se-Jawa dan Bali meminta pemerintah pusat serta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan aspirasi yang telah disampaikan melalui pernyataan sikap tersebut.

Menurut Mereka, jaminan keamanan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan perlindungan warga sipil harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan maupun penempatan pasukan di Tanah Papua.

Dalam pernyataan sikapnya, IPMMO Se-Jawa dan Bali menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, menolak wacana pembangunan pos militer nonorganik di Kampung Jae 1, Jae 2, Magata, dan Ibosiga, Distrik Wandae, Kabupaten Intan Jaya.

Kedua, mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI, agar menarik pasukan TNI nonorganik dari wilayah Papua, termasuk Kabupaten Intan Jaya.

Ketiga, meminta pemerintah memastikan keselamatan masyarakat sipil menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan, terutama kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat adat di wilayah pedalaman Papua.

Lebih lanjut, IPMMO menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, hidup damai, serta menentukan masa depan wilayah adatnya dengan tetap menghormati suara dan persetujuan masyarakat setempat.

Mereka berpandangan bahwa kebijakan pembangunan maupun keamanan seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan menciptakan rasa aman, bukan justru menimbulkan kekhawatiran di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam penegasan sikap tersebut, IPMMO juga mengingatkan bahwa tanah adat bukan sekadar wilayah tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

“Tanah adat adalah ruang hidup masyarakat. Suara masyarakat adat harus didengar dan dihormati,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap IPMMO Se-Jawa dan Bali.

Melalui pernyataan tersebut, IPMMO berharap pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta mengedepankan perlindungan masyarakat sipil dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah Papua.

Redaksi tomei.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kementerian Pertahanan, dan pihak TNI mengenai wacana pembangunan pos militer nonorganik di Distrik Wandae serta tuntutan yang disampaikan IPMMO Se-Jawa dan Bali. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.