NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1/359/SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Surat edaran yang ditandatangani pada Senin, 16 Maret 2026 itu menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menekan praktik gratifikasi yang kerap meningkat pada momentum hari raya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pemberian maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, pelaku usaha, atau pihak lain.
“Permintaan dana atau hadiah dengan dalih apa pun, termasuk THR, merupakan praktik yang dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas isi edaran tersebut.
Selain itu, setiap ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.
Gubernur juga mengatur mekanisme penanganan gratifikasi dalam bentuk barang mudah rusak, seperti makanan dan minuman. Penerimaan jenis ini dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo, namun tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Papua Tengah.
Tak hanya itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks pemberian atau penerimaan gratifikasi, secara tegas dilarang.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk aktif mengingatkan bawahannya serta menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.
Di sisi lain, kalangan dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat diminta turut berperan dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberikan suap, gratifikasi, maupun uang pelicin kepada penyelenggara negara. Jika ditemukan adanya praktik pemerasan atau permintaan hadiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Untuk mendukung transparansi, masyarakat juga dapat mengakses layanan resmi KPK, termasuk Aplikasi Gratifikasi Online (GOL), layanan konsultasi, serta berbagai kanal informasi publik lainnya.
Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak.
“Langkah ini penting untuk memastikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan penyimpangan,” tegasnya. [*].









