Berita

Jelang Hari Raya, Gubernur Papua Tengah Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1/359/SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Surat edaran yang ditandatangani pada Senin, 16 Maret 2026 itu menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menekan praktik gratifikasi yang kerap meningkat pada momentum hari raya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pemberian maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, pelaku usaha, atau pihak lain.

“Permintaan dana atau hadiah dengan dalih apa pun, termasuk THR, merupakan praktik yang dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas isi edaran tersebut.

Selain itu, setiap ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.

Gubernur juga mengatur mekanisme penanganan gratifikasi dalam bentuk barang mudah rusak, seperti makanan dan minuman. Penerimaan jenis ini dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo, namun tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Papua Tengah.

Tak hanya itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks pemberian atau penerimaan gratifikasi, secara tegas dilarang.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk aktif mengingatkan bawahannya serta menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.

Di sisi lain, kalangan dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat diminta turut berperan dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberikan suap, gratifikasi, maupun uang pelicin kepada penyelenggara negara. Jika ditemukan adanya praktik pemerasan atau permintaan hadiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Untuk mendukung transparansi, masyarakat juga dapat mengakses layanan resmi KPK, termasuk Aplikasi Gratifikasi Online (GOL), layanan konsultasi, serta berbagai kanal informasi publik lainnya.

Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak.

“Langkah ini penting untuk memastikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan penyimpangan,” tegasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Papua Tengah Bongkar Krisis Tenaga Kesehatan: Pelayanan Tidak Bisa Dibangun dengan Cara Biasa

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa krisis tenaga kesehatan dan ketimpangan…

6 menit ago

Gubernur Papua Dorong Perang Konektivitas di Kepulauan Yapen, 42 Titik Starlink Resmi Diserahkan

SERUI, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, terus menggenjot pemerataan konektivitas digital hingga wilayah…

15 menit ago

Gubernur Papua Genjot Stabilitas Harga, Gerakan Pangan Murah Jadi Tameng Ekonomi Rakyat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus melakukan langkah nyata untuk menjaga daya beli…

25 menit ago

36 Hari Bertahan dengan Peluru di Dada, Aliko Walia Akhirnya Meninggal di RSUD Mulia

NABIRE, TOMEI.ID | Duka kembali menyelimuti Papua Tengah. Aliko Walia, bocah asal Distrik Kembru yang…

35 menit ago

KNPB Tuding Aparat Kriminalisasi Aktivis Sipil di Yahukimo, Kone Kobak Bebas dari Tahanan

DEKAI, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Yahukimo mengecam penangkapan terhadap…

48 menit ago

Satpol PP Dogiyai Perkuat Pengamanan Sekolah, Pos Provost Resmi Diserahkan ke SMAN 2 dan SD YPPK Mauwa

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai resmi menyerahkan kunci…

58 menit ago