Jhon Gobai: Aset dan Dokumen Divestasi Wajib Diserahkan kepada Papua Tengah

oleh -1119 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah melalui Ketua Komisi IV, Jhon NR Gobai, mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera menyerahkan seluruh aset, dokumen, serta kewenangan divestasi yang secara hukum menjadi hak Papua Tengah, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Sikap tersebut mengemuka saat dinamika pembahasan RUPS dan divestasi saham PT Freeport Indonesia kian menguat.

banner 728x90

Dalam pernyataannya, Menurut Gobai, aset dan dokumen pemerintahan di delapan kabupaten Papua Tengah sudah berpindah kewenangan sesuai undang-undang dan harus segera diserahkan tanpa penundaan.

“Undang-undang telah mengatur secara jelas. Tidak ada ruang perdebatan. Seluruh aset dan dokumen itu otomatis menjadi kewenangan Papua Tengah,” tegas Gobai usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur Papua Tengah, Kamis (27/11/2025).

Gobai menuturkan bahwa Papua Tengah memiliki desain divestasi dan BUMD sebagai kanal legalnya, tetapi semua itu hanya konsep di atas meja jika dokumen divestasi tidak segera dialihkan.

Sementara itu, Gobai menegaskan bahwa seluruh proses divestasi yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia maupun badan usaha pertambangan lainnya harus memasukkan Papua Tengah sebagai pihak yang terlibat, baik dalam penyusunan kebijakan, mekanisme administrasi, hingga pengelolaan aset strategis.

Gobai juga mengingatkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat, termasuk pemilik ulayat di Gunung Nemangkawi (SPAS) dan Mimika, harus menjadi prioritas mutlak, sebab hak komunal tidak boleh hilang dalam proses restrukturisasi dan peralihan kendali ekonomi ke depan.

“Hak ulayat adalah garis merah. Pemerintah daerah dan DPR berkewajiban penuh, baik hukum maupun etika, untuk menjamin masyarakat adat tidak menjadi korban kebijakan ekonomi,” kata Gobai.

Untuk menghindari potensi sengketa berkepanjangan antara Papua dan Papua Tengah, Gobai mendorong Pemerintah Pusat hadir sebagai mediator dan menyusun perjanjian divestasi baru yang lebih kuat secara hukum.

Gobai menyarankan agar perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, serta Bupati Mimika dan disaksikan langsung oleh pemilik hak ulayat sebagai bentuk transparansi serta legitimasi publik.

Menanggapi rencana pembagian saham 12 persen kepada seluruh provinsi di Tanah Papua, Gobai menilai kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun Gobai mengingatkan bahwa hak Papua Tengah tidak boleh dipangkas dan harus tetap mengacu pada perjanjian induk yang berlaku.

“Silakan pusat mengatur, tetapi hak Papua Tengah harus tetap dijamin dan dokumen lama wajib diserahkan terlebih dahulu,” tandasnya.

Di akhir penyampaian, Gobai memastikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memprioritaskan percepatan pembentukan BUMD dan penataan regulasi teknis divestasi.

“Setelah dokumen utama diserahkan, mekanisme pembagian saham dan penguatan perlindungan hak masyarakat adat akan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.