Berita

Jhon Gobai: Aset dan Dokumen Divestasi Wajib Diserahkan kepada Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah melalui Ketua Komisi IV, Jhon NR Gobai, mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera menyerahkan seluruh aset, dokumen, serta kewenangan divestasi yang secara hukum menjadi hak Papua Tengah, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Sikap tersebut mengemuka saat dinamika pembahasan RUPS dan divestasi saham PT Freeport Indonesia kian menguat.

Dalam pernyataannya, Menurut Gobai, aset dan dokumen pemerintahan di delapan kabupaten Papua Tengah sudah berpindah kewenangan sesuai undang-undang dan harus segera diserahkan tanpa penundaan.

“Undang-undang telah mengatur secara jelas. Tidak ada ruang perdebatan. Seluruh aset dan dokumen itu otomatis menjadi kewenangan Papua Tengah,” tegas Gobai usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur Papua Tengah, Kamis (27/11/2025).

Gobai menuturkan bahwa Papua Tengah memiliki desain divestasi dan BUMD sebagai kanal legalnya, tetapi semua itu hanya konsep di atas meja jika dokumen divestasi tidak segera dialihkan.

Sementara itu, Gobai menegaskan bahwa seluruh proses divestasi yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia maupun badan usaha pertambangan lainnya harus memasukkan Papua Tengah sebagai pihak yang terlibat, baik dalam penyusunan kebijakan, mekanisme administrasi, hingga pengelolaan aset strategis.

Gobai juga mengingatkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat, termasuk pemilik ulayat di Gunung Nemangkawi (SPAS) dan Mimika, harus menjadi prioritas mutlak, sebab hak komunal tidak boleh hilang dalam proses restrukturisasi dan peralihan kendali ekonomi ke depan.

“Hak ulayat adalah garis merah. Pemerintah daerah dan DPR berkewajiban penuh, baik hukum maupun etika, untuk menjamin masyarakat adat tidak menjadi korban kebijakan ekonomi,” kata Gobai.

Untuk menghindari potensi sengketa berkepanjangan antara Papua dan Papua Tengah, Gobai mendorong Pemerintah Pusat hadir sebagai mediator dan menyusun perjanjian divestasi baru yang lebih kuat secara hukum.

Gobai menyarankan agar perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, serta Bupati Mimika dan disaksikan langsung oleh pemilik hak ulayat sebagai bentuk transparansi serta legitimasi publik.

Menanggapi rencana pembagian saham 12 persen kepada seluruh provinsi di Tanah Papua, Gobai menilai kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun Gobai mengingatkan bahwa hak Papua Tengah tidak boleh dipangkas dan harus tetap mengacu pada perjanjian induk yang berlaku.

“Silakan pusat mengatur, tetapi hak Papua Tengah harus tetap dijamin dan dokumen lama wajib diserahkan terlebih dahulu,” tandasnya.

Di akhir penyampaian, Gobai memastikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memprioritaskan percepatan pembentukan BUMD dan penataan regulasi teknis divestasi.

“Setelah dokumen utama diserahkan, mekanisme pembagian saham dan penguatan perlindungan hak masyarakat adat akan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Disdikbud Papua Tengah Tegaskan Informasi Pengajuan Biaya Akhir Studi yang Beredar di WhatsApp adalah Hoaks

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa informasi mengenai…

2 jam ago

Wagub Deinas Geley Resmikan Gereja Bukit Zaitun Kalisusu, Tegaskan Gereja sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, meresmikan Gedung Gereja Jemaat Bukit Zaitun…

3 jam ago

KAMAPI Youth Day 2026 Resmi Dibuka, Uskup Bernardus Tegaskan Orang Muda Pilar Masa Depan Gereja

DOGIYAI, TOMEI.ID | Uskup Keuskupan Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA, secara resmi membuka Kamuu-Mapia…

5 jam ago

Pendidikan Gratis, Masyarakat Tiga Kabupaten Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur dan Wagub Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Kebijakan pendidikan gratis yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memantik respons luas…

21 jam ago

Pemkab Nabire Perketat Pengisian BBM Subsidi, Warga Wajib Tunjukkan STNK dan Barcode Subsidi Tepat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar…

1 hari ago

Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia…

1 hari ago