Berita

John NR Gobai: Hak OAP Sudah Diatur, Masalah Utama Ada pada Implementasi

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa penguatan hak Orang Asli Papua (OAP) secara hukum sebenarnya telah diatur secara lengkap, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan turunannya.

Sementara itu, persoalan mendasar yang terus berulang adalah lemahnya implementasi regulasi oleh pemerintah daerah, akibat minim komitmen dan pengawasan berkelanjutan.

baca juga: Soal Tanah Adat hingga Identitas OAP, John NR Gobai Diserbu Pertanyaan Pelajar Nabire

Penegasan tersebut disampaikan John NR Gobai usai memaparkan materi di hadapan ratusan pelajar, mahasiswa, jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, serta pegiat literasi dan UMKM dalam Festival Media Perdana se-Tanah Papua, Kamis (15/1/2026), di kawasan Bandara Lama, Distrik Nabire Kota.

“Semua sudah diatur. Ada Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, turunannya PP 106 Tahun 2021, dan pengaturan anggaran di PP 107 Tahun 2021. Bahkan di provinsi induk, sejak 2002 sampai 2008 sudah banyak Perda yang dibuat khusus untuk melindungi hak Orang Asli Papua,” ujar John Gobai.

baca juga: Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah: Hak OAP Sudah Diatur, Masalahnya Tidak Dijalankan

Menurut Gobai, persoalan hak OAP bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

“Implementasi regulasi tidak berjalan maksimal. Pemerintah daerah cenderung pilih-pilih. Perda yang menguntungkan aparatur cepat dijalankan, sementara Perda yang menyentuh langsung rakyat, seperti Perda Pangan Lokal, justru tidak berjalan,” teganya.

John Gobai mencontohkan Perda Pangan Lokal yang seharusnya melindungi mama-mama Papua, nelayan, dan petani lokal melalui peran koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penampung hasil produksi masyarakat.

“Konsepnya sederhana. Masyarakat datang, timbang hasil produksi, lalu pulang. Pemerintah yang bertanggung jawab mencari pasar. Regulasi dan solusinya sudah jelas, tetapi sampai hari ini belum dijalankan,” kata Gobai.

John Gobai mengingatkan agar kebiasaan buruk di provinsi induk, khususnya praktik mengabaikan Perda, tidak terulang di Daerah Otonom Baru (DOB) seperti Papua Tengah.

“Saya ingin ingatkan, kebiasaan tidak melaksanakan Perda jangan dibawa ke DOB. Roh Otsus itu pemberdayaan, keberpihakan, dan perlindungan bagi Orang Asli Papua,” tegas Jhon NR Gobai.

Dalam kesempatan tersebut, Gobai juga menyinggung persoalan hak politik OAP yang kerap memicu konflik pasca-Pilkada di Papua.

“Konflik Pilkada itu dendanya miliaran rupiah, membebani masyarakat, dan menyisakan dendam sosial yang panjang. Karena itu, saya berpikir pemilihan kepala daerah bisa dikembalikan ke DPR agar tidak ada kelompok yang merasa paling berkuasa karena tim sukses,” ujarnya.

Terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), John NR Gobai menegaskan bahwa persetujuan masyarakat adat harus menjadi syarat utama penerbitan izin usaha.

“Saya ingin izin dari masyarakat adat menjadi prasyarat dalam OSS, baik untuk tambang, perkebunan, maupun perikanan. Musyawarah dengan pemilik tanah itu wajib, karena merupakan amanat Otsus,” kata Jhon NR Gobai.

Selain itu, John NR Gobai juga menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Wartawan Papua (AWP) atas penyelenggaraan Festival Media Perdana se-Tanah Papua.

“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan. Tanpa media, banyak fakta di daerah tidak pernah sampai ke publik. Kritik media adalah bentuk kontrol sosial, bukan untuk dimarahi,” ujar Gobai.

Gobai meminta semua pihak tidak mempolitisasi festival tersebut dan melihatnya sebagai ruang pendidikan publik.

“Ini kegiatan positif. Wartawan, masyarakat, dan pemerintah dipertemukan. Ada pendidikan, ada hiburan, ada dialog. Jangan dipandang negatif,” kata John.

Menutup pernyataannya, John Gobai menekankan pentingnya pengawasan sosial oleh masyarakat agar regulasi tidak berhenti di atas kertas, melainkan dijalankan secara nyata dan adil.

“Pengawasan sosial itu penting. No viral, no justice. Diviralkan supaya Perda benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh, demi melindungi hak Orang Asli Papua,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

DPR Papua Tengah dan Kapolda Bahas Regulasi Khusus Kepolisian, Dorong Afirmasi OAP dan Pemolisian Berbasis Adat

NABIRE, TOMEI.ID | DPR Papua Tengah bertemu Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini di…

7 jam ago

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Gelar Bhakti Religi Lintas Agama di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah menggelar Bhakti Religi secara serentak di sejumlah rumah ibadah…

7 jam ago

Mahasiswa Yahukimo Kritik Dukungan Ketua DPRD terhadap Pembangunan Pos Militer

DEKAI, TOMEI.ID | Mahasiswa Yahukimo menyampaikan penolakan terhadap dukungan Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Son Pahabol,…

8 jam ago

Temu Akbar Mahasiswa dan Korban PSN di Papua, Desak Perlindungan Hak Masyarakat Adat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Papua (SOMAP) menggelar seminar bertajuk “Konsolidasi dan Temu Akbar Bersama Korban…

8 jam ago

Berkat Dukungan FI, 40 Mama-Mama Kamoro Ikuti Pelatihan Olahan Pangan Lokal Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga

TIMIKA, TOMEI.ID | Sebanyak 40 mama-mama Kamoro dari delapan kampung pesisir di Kabupaten Mimika, Papua…

8 jam ago

KOMPASS Desak Investigasi Independen atas Dugaan Korban Sipil di Agisiga, Intan Jaya

SUMUT, TOMEI.ID | Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera…

8 jam ago