Berita

John NR Gobai: Hak OAP Sudah Diatur, Masalah Utama Ada pada Implementasi

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa penguatan hak Orang Asli Papua (OAP) secara hukum sebenarnya telah diatur secara lengkap, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan turunannya.

Sementara itu, persoalan mendasar yang terus berulang adalah lemahnya implementasi regulasi oleh pemerintah daerah, akibat minim komitmen dan pengawasan berkelanjutan.

baca juga: Soal Tanah Adat hingga Identitas OAP, John NR Gobai Diserbu Pertanyaan Pelajar Nabire

Penegasan tersebut disampaikan John NR Gobai usai memaparkan materi di hadapan ratusan pelajar, mahasiswa, jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, serta pegiat literasi dan UMKM dalam Festival Media Perdana se-Tanah Papua, Kamis (15/1/2026), di kawasan Bandara Lama, Distrik Nabire Kota.

“Semua sudah diatur. Ada Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, turunannya PP 106 Tahun 2021, dan pengaturan anggaran di PP 107 Tahun 2021. Bahkan di provinsi induk, sejak 2002 sampai 2008 sudah banyak Perda yang dibuat khusus untuk melindungi hak Orang Asli Papua,” ujar John Gobai.

baca juga: Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah: Hak OAP Sudah Diatur, Masalahnya Tidak Dijalankan

Menurut Gobai, persoalan hak OAP bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

“Implementasi regulasi tidak berjalan maksimal. Pemerintah daerah cenderung pilih-pilih. Perda yang menguntungkan aparatur cepat dijalankan, sementara Perda yang menyentuh langsung rakyat, seperti Perda Pangan Lokal, justru tidak berjalan,” teganya.

John Gobai mencontohkan Perda Pangan Lokal yang seharusnya melindungi mama-mama Papua, nelayan, dan petani lokal melalui peran koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penampung hasil produksi masyarakat.

“Konsepnya sederhana. Masyarakat datang, timbang hasil produksi, lalu pulang. Pemerintah yang bertanggung jawab mencari pasar. Regulasi dan solusinya sudah jelas, tetapi sampai hari ini belum dijalankan,” kata Gobai.

John Gobai mengingatkan agar kebiasaan buruk di provinsi induk, khususnya praktik mengabaikan Perda, tidak terulang di Daerah Otonom Baru (DOB) seperti Papua Tengah.

“Saya ingin ingatkan, kebiasaan tidak melaksanakan Perda jangan dibawa ke DOB. Roh Otsus itu pemberdayaan, keberpihakan, dan perlindungan bagi Orang Asli Papua,” tegas Jhon NR Gobai.

Dalam kesempatan tersebut, Gobai juga menyinggung persoalan hak politik OAP yang kerap memicu konflik pasca-Pilkada di Papua.

“Konflik Pilkada itu dendanya miliaran rupiah, membebani masyarakat, dan menyisakan dendam sosial yang panjang. Karena itu, saya berpikir pemilihan kepala daerah bisa dikembalikan ke DPR agar tidak ada kelompok yang merasa paling berkuasa karena tim sukses,” ujarnya.

Terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), John NR Gobai menegaskan bahwa persetujuan masyarakat adat harus menjadi syarat utama penerbitan izin usaha.

“Saya ingin izin dari masyarakat adat menjadi prasyarat dalam OSS, baik untuk tambang, perkebunan, maupun perikanan. Musyawarah dengan pemilik tanah itu wajib, karena merupakan amanat Otsus,” kata Jhon NR Gobai.

Selain itu, John NR Gobai juga menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Wartawan Papua (AWP) atas penyelenggaraan Festival Media Perdana se-Tanah Papua.

“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan. Tanpa media, banyak fakta di daerah tidak pernah sampai ke publik. Kritik media adalah bentuk kontrol sosial, bukan untuk dimarahi,” ujar Gobai.

Gobai meminta semua pihak tidak mempolitisasi festival tersebut dan melihatnya sebagai ruang pendidikan publik.

“Ini kegiatan positif. Wartawan, masyarakat, dan pemerintah dipertemukan. Ada pendidikan, ada hiburan, ada dialog. Jangan dipandang negatif,” kata John.

Menutup pernyataannya, John Gobai menekankan pentingnya pengawasan sosial oleh masyarakat agar regulasi tidak berhenti di atas kertas, melainkan dijalankan secara nyata dan adil.

“Pengawasan sosial itu penting. No viral, no justice. Diviralkan supaya Perda benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh, demi melindungi hak Orang Asli Papua,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Anggota DPRK Intan Jaya Desak Investigasi Terbuka atas Tewasnya Ibu Hamil di Sugapa

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Seorang ibu hamil bernama Merkiana Duwitau dilaporkan meninggal dunia dalam insiden…

3 jam ago

BREAKING NEWS: Seorang Ibu Hamil Dilaporkan Tewas dalam Insiden Penembakan di Sugapa

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau dilaporkan tewas dalam insiden penembakan…

4 jam ago

Pilatus Lagoan: Evaluasi Dinas Kesehatan dan Pendidikan Harus Berlaku untuk Seluruh OPD Papua Barat

MANOKWARI, PAPUA BARAT | Evaluasi kinerja yang dilakukan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, terhadap Dinas…

4 jam ago

Rektor UNIPA Apresiasi 80 Tahun Pengabdian POLRI, Tegaskan Komitmen Bangun Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Universitas Papua (UNIPA) menyampaikan apresiasi atas 80 tahun pengabdian Kepolisian Negara Republik…

5 jam ago

IMPT KORYAL Yalimo Tetapkan Program Kerja dan Skema Pendanaan Wisuda 2026

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yalimo (KORYAL) Kota Studi…

5 jam ago

Rakerkesda I Papua Tengah Digelar di Puncak Jaya, Gubernur Fokuskan Pemerataan Layanan Kesehatan

PUNCAK JAYA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memfokuskan pemerataan layanan kesehatan di delapan…

10 jam ago