PANIAI, TOMEI.ID | Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menggelar sosialisasi sekaligus dengar pendapat publik terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Raperdasi) usul inisiatif DPR Papua Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SKB Enarotali, Kabupaten Paniai, dan dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Paniai, Agus Gobai, bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Gobai memaparkan draf Raperdasi tentang Perlindungan Danau di Papua Tengah dengan menekankan pentingnya regulasi untuk menjaga ekosistem perairan, sebab kondisi danau saat ini semakin terdegradasi akibat pemukiman, peternakan, pembangunan, serta penebangan hutan di hulu sungai, sementara pendangkalan juga diperparah oleh sampah dan pertumbuhan eceng gondok.
Gobai dalam keterangan resminya menegaskan, perlu adanya upaya pemulihan danau melalui pembersihan serta penanaman kembali lahan kritis dengan skema hutan kampung, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat.
“Agar tercipta agroforestry di pinggiran danau sekaligus pemberdayaan masyarakat,”jelas Gobai dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (20/8/2025).
Pengelolaan danau di Papua Tengah dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan kelembagaan yang jelas. Karena itu, dalam draf Raperdasi diusulkan pembentukan Tim Pengelola dan Perlindungan Danau (TPPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten, yang dirancang untuk diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah agar memiliki kewenangan dan struktur yang kuat.
Tidak hanya menyangkut isu lingkungan, John NR Gobai juga memaparkan draf Raperdasi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat. Ia menilai regulasi ini penting untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat adat, khususnya pemilik tanah, agar dapat mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Papua Tengah memiliki banyak lokasi dulang emas. Dengan Raperdasi ini, masyarakat adat dapat mengelola tambang secara legal, tetap memperhatikan aspek lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Gobai.
Draf Raperdasi Pertambangan Rakyat disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 106 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 52 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) setelah penetapan wilayah oleh Menteri SDM.
Melalui kegiatan sosialisasi dan dengar pendapat ini, DPR Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Tengah.
Ke depan, DPR Papua Tengah berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, masyarakat adat, maupun kalangan akademisi dan tokoh masyarakat, dapat memberikan masukan konstruktif sehingga produk Raperdasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat di Bumi Cenderawasih. [*].
NABIRE, TOMEI.ID | Sebuah insiden laut terjadi di perairan Pantai Labani, Samabusa, Kabupaten Nabire, Sabtu…
SORONG SELATAN, TOMEI.ID | Komunitas Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK) menilai Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan…
NABIRE, TOMEI.ID | Dua pemain terbaik Dogiyai Star FC, Nando Tebai dan Berto Sauyai, resmi…
ASMAT, TOMEI.ID | Kerusuhan pecah di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (27/9/2025). Insiden…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Persekutuan Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Distrik Korupun (P2MMDK) Jayapura menggelar kegiatan Penguatan…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketegangan di Kabupaten Paniai kembali menyeruak ke permukaan. Bunyi tembakan yang sesekali…