WAMENA, TOMEI.ID | Jaringan Perempuan Adat Jayawijaya (JPAJ) yang terdiri dari empat organisasi, Humi Inane, Hubula Humi, LPPAP, dan PPT Kabupaten Jayawijaya mendesak pemerintah daerah segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Busana Adat Masyarakat Hubula.
Desakan tersebut disampaikan dalam Seminar Budaya “Selamatkan Budaya Hubula”, bersamaan dengan pembacaan petisi adat mengenai larangan penyalahgunaan busana Hubula.
Petisi yang dibacakan bertepatan dengan Hari Noken Sedunia, Kamis (4/12/2025) di Wamena itu, dinilai sebagai langkah strategis untuk memagari identitas budaya Hubula dari komersialisasi, manipulasi benda sakral untuk konten digital, serta meningkatnya penggunaan mahkota adat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi genealogis.
JPAJ merinci daftar busana sakral Hubula, mulai dari mahkota laki-laki, sali perempuan, hingga jenis-jenis noken khususyang tidak boleh digunakan, diproduksi, atau dimodifikasi sembarangan. Petisi menegaskan larangan penggunaan mahkota laki-laki oleh perempuan maupun publik non-Hubula, serta menolak praktik “angkat anak adat” yang dinilai menyimpang dari aturan adat.
“Busana dan motif adat Hubula adalah warisan intelektual leluhur. Tidak boleh diubah, dipotong, atau dijadikan konten,” bunyi petisi JPAJ yang diterima tomei.id di Jayapura, Sabtu (6/12/2025).
Dalam petisi tersebut, JPAJ menegaskan larangan keras menggunting, memodifikasi, atau merombak bentuk su (noken), sali, dan yokal. Benda-benda ini hanya boleh dibuat dan digunakan sesuai kaidah adat, bukan sebagai pelengkap fashion atau dekorasi modern.
Motif poligon delapan yang diwariskan leluhur juga dilarang direplikasi secara bebas. Menurut JPAJ, praktik itu berpotensi menghilangkan makna filosofis dan melemahkan keterhubungan generasi muda dengan akar budaya Hubula.
Petisi menetapkan dua kategori sanksi adat bagi pelanggar. Bagi masyarakat Hubula, setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme adat di masing-masing O Sili. Sementara itu, bagi non-Hubula, sanksi akan dijatuhkan oleh Dewan Adat Papua (DAP) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sesuai aturan adat yang berlaku.
JPAJ mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi mengalokasikan anggaran tahun 2026 untuk penyusunan, konsultasi publik, sosialisasi, hingga pengesahan Perda Perlindungan Busana Adat Hubula.
Mereka juga mendorong pemerintah melakukan rehabilitasi permukiman adat di seluruh O Sili Jayawijaya sebagai bagian dari pemulihan identitas budaya.
“Peraturan dibuat untuk menghormati orang lain. Silo dibuat untuk menghormati diri sendiri,” tulis JPAJ dalam penutup petisi.
Melalui petisi ini, perempuan adat menyampaikan pesan tegas bahwa busana adat bukan sekadar atribut seremonial, melainkan identitas hidup yang wajib dipertahankan dari penyalahgunaan dan eksploitasi.[*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tumbang 0–3 dari tuan rumah Persita Tangerang dalam laga uji…
WAMENA, TOMEI.ID | Jaringan Perempuan Adat Jayawijaya (JPAJ), yang beranggotakan empat organisasi yakni Humi Inane,…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua Tengah…
SENTANI, TOMEI.ID | Ketegangan pecah di Lapangan BTN Matoa, Sentani, Sabtu (6/11), ketika aparat Kepolisian…
SORONG, TOMEI.ID | Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) Perwakilan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,…
NABIRE, TOMEI.ID | Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan…