Berita

Jurnalis Jubi Laporkan Dugaan Perusakan Handphone oleh Oknum Polisi saat Liput Aksi KNPB di Sentani

JAYAPURA, TOMEI.ID | Seorang jurnalis Jubi, Silpester Kasipka, mengaku handphone (HP) miliknya diduga dirusak oleh seorang oknum anggota kepolisian saat meliput aksi demonstrasi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (3/8/2026).

Menurut Silpester Kasipka, peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang mendokumentasikan proses pengamanan aparat terhadap seorang peserta aksi di kawasan Jalan Ifar Gunung, Distrik Sentani.

Kasipka menuturkan, saat itu ia hendak mengambil gambar ketika seorang peserta aksi ditarik dan akan dinaikkan ke mobil Dalmas. Namun, menurut pengakuannya, seorang anggota kepolisian melarang dirinya mengambil gambar dan kemudian memukul handphone yang sedang digunakan untuk merekam.

Akibat kejadian tersebut, layar handphone milik Kasipka dilaporkan mengalami keretakan sehingga tidak dapat digunakan secara normal.

“Saya berusaha mengambil gambar seorang massa aksi yang hendak dinaikkan ke mobil Dalmas. Saat itu dia emosi dan merusak HP saya. Satu polisi saja yang larang saya ambil gambar, lalu pukul HP saya pakai tangan,” kata jurnalis Jubi, Silpester Kasipka, kepada sejumlah wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (3/8/2026).

Kasipka mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai wartawan yang melakukan peliputan di lokasi aksi.

Namun, menurutnya, penjelasan tersebut tidak direspons. Ia mengaku oknum polisi itu tetap memukul handphone miliknya sambil menyampaikan bahwa dirinya mengetahui Kasipka sedang bekerja sebagai wartawan.

“Saya sudah bilang kalau saya sedang bekerja sebagai wartawan. Tapi tidak digubris. Dia pukul HP saya sambil berkata, ‘Tong tahu ko kerja, tapi jangan terlalu berlebihan’,” kata Kasipka mengulang ucapan yang menurutnya disampaikan oknum polisi tersebut.

Redaksi Tomei.id Angkat Bicara

Redaksi tomei.id menilai dugaan perusakan alat kerja wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian semua pihak. Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada masyarakat.

Selain dilindungi Undang-Undang Pers, wartawan juga menjalankan profesinya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Dalam menjalankan tugas peliputan, wartawan wajib bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun dugaan perusakan alat kerja jurnalis berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Di sisi lain, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Apabila dugaan tindakan tersebut terbukti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku, maka penanganannya menjadi kewenangan institusi Polri sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi.

Redaksi tomei.id mengutuk segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Redaksi juga mendorong Kepolisian Daerah Papua melakukan klarifikasi secara terbuka dan memproses setiap laporan dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan perusakan handphone jurnalis Jubi tersebut. Tim Redaksi tomei.id akan memuat hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian setelah diperoleh guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wagub Deinas Geley Dorong Wartawan Ukir Ribuan Kata untuk Papua

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mendorong wartawan di Paniai terus bekerja…

58 menit ago

IDI Papua Tengah 2025 Capai 59,24, Ukkas Dorong RAD Demokrasi Lebih Terukur

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong penguatan kualitas demokrasi melalui penyusunan Rencana…

1 jam ago

Kunker ke Paniai, Wagub Deinas: Kami Tak Kasih Uang, Kami Buka Program

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak…

4 jam ago

Wagub Deinas Geley Serahkan 38 Motor Ojek dan Rp1,5 Miliar untuk RSUD Paniai

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyerahkan bantuan 38 unit sepeda motor…

6 jam ago

Temui Siswa Kepas Kopo Paniai Timur, Wagub Deinas: Jangan Melawan Guru

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pentingnya sikap hormat kepada guru…

6 jam ago

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak, Polisi Kejar Pelaku; TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

WAMENA, TOMEI.ID | Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak di Kampung Muliama, Distrik…

7 jam ago