NABIRE, TOMEI.D | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan bahwa mulai bulan April 2025, tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah adalah 90 persen OAP dan 10 persen non OAP.
Pernyataan ini dikeluarkan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa melalui Surat Edaran Nomor 800.1/346.2 SET Tentang Pengelolaan Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan Pemperintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025.
Keputusan ini diambil Gubernur dalam rangka obtimalisasi pengelolaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kebijakan jumlah Pegawai Non ASN/Kontrak disetiap perangkat daerah wajib sesuai persentase 90% Orang Asli Papua (OAP) dan 10% orang bukan OAP.
2. Bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Gubernurnya tentang Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga bulan Maret, setelah itu agar dilakukan revisi sesuai diktum 1.
3. Bagi perangkat daerah yang belum membuat Surat Keputusan Gubernurnya, maka Surat Keputusan Gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1. [*].
WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat terdampak…
NABIRE, TOMEI.ID | Fenomena El Niño dengan intensitas sangat kuat masih berlangsung dan berpotensi meningkatkan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bergerak cepat menghadapi ancaman kebakaran hutan dan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengevaluasi pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)…
NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah memperkuat kualitas pelayanan HIV dan Tuberkulosis (TB)…
WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan…