NABIRE, TOMEI.D | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan bahwa mulai bulan April 2025, tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah adalah 90 persen OAP dan 10 persen non OAP.
Pernyataan ini dikeluarkan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa melalui Surat Edaran Nomor 800.1/346.2 SET Tentang Pengelolaan Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan Pemperintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025.
Keputusan ini diambil Gubernur dalam rangka obtimalisasi pengelolaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kebijakan jumlah Pegawai Non ASN/Kontrak disetiap perangkat daerah wajib sesuai persentase 90% Orang Asli Papua (OAP) dan 10% orang bukan OAP.
2. Bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Gubernurnya tentang Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga bulan Maret, setelah itu agar dilakukan revisi sesuai diktum 1.
3. Bagi perangkat daerah yang belum membuat Surat Keputusan Gubernurnya, maka Surat Keputusan Gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1. [*].
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Papua Youth Day…
NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka mempererat persaudaraan dan meningkatkan semangat olahraga di kalangan masyarakat dewasa,…
JAKARTA, TOMEI.ID | Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,09 triliun untuk pembangunan infrastruktur…
NABIRE, TOMEI.ID | Komandan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (PNPB) dari Batalyon Kodap VIII Bulla,…
NABIRE, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare, secara resmi membuka turnamen sepak…
YOGYAKARTA, TOMEI.ID | Tim kebanggaan masyarakat Papua, Persipura Jayapura, resmi memulai latihan perdana mereka di…