NABIRE, TOMEI.D | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan bahwa mulai bulan April 2025, tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah adalah 90 persen OAP dan 10 persen non OAP.
Pernyataan ini dikeluarkan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa melalui Surat Edaran Nomor 800.1/346.2 SET Tentang Pengelolaan Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan Pemperintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025.
Keputusan ini diambil Gubernur dalam rangka obtimalisasi pengelolaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kebijakan jumlah Pegawai Non ASN/Kontrak disetiap perangkat daerah wajib sesuai persentase 90% Orang Asli Papua (OAP) dan 10% orang bukan OAP.
2. Bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Gubernurnya tentang Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga bulan Maret, setelah itu agar dilakukan revisi sesuai diktum 1.
3. Bagi perangkat daerah yang belum membuat Surat Keputusan Gubernurnya, maka Surat Keputusan Gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1. [*].
JAKARTA, TOMEI.ID | Polemik mencuat di Kabupaten Mimika usai deklarasi dan legalisasi Aliansi Pemuda Kei…
NABIRE, TOMEI.ID | Maskapai Batik Air dijadwalkan akan mendarat di Bandara Douw Aturure Nabire, ibu…
NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, menyatakan tekad besar untuk mengembangkan progres…
NABIRE, TOMEI.ID | Komando Distrik Militer atau Kodim 1705/Nabire terus berkomitmen menyukseskan Program TNI Manunggal…
JAYAPURA, TOMEI.ID| Bupati Jayapura, Yunus Wonda, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Yorro Cup 2025…
NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua yang tergabung dalam gerakan penolakan investasi eksploitasi…