NABIRE, TOMEI.D | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan bahwa mulai bulan April 2025, tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah adalah 90 persen OAP dan 10 persen non OAP.
Pernyataan ini dikeluarkan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa melalui Surat Edaran Nomor 800.1/346.2 SET Tentang Pengelolaan Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan Pemperintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025.
Keputusan ini diambil Gubernur dalam rangka obtimalisasi pengelolaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kebijakan jumlah Pegawai Non ASN/Kontrak disetiap perangkat daerah wajib sesuai persentase 90% Orang Asli Papua (OAP) dan 10% orang bukan OAP.
2. Bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Gubernurnya tentang Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga bulan Maret, setelah itu agar dilakukan revisi sesuai diktum 1.
3. Bagi perangkat daerah yang belum membuat Surat Keputusan Gubernurnya, maka Surat Keputusan Gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1. [*].
TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Nabire menggelar Rapat Koordinasi…
JAKARTA, TOMEI.ID | Wilayah barat laut Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, diguncang gempabumi tektonik pada…
NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa, menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Asrama Nabire Padang Bulan yang berlokasi di Jalan Sosial, Abepura, Kota Jayapura,…