Kanwil Kemenkumham Serahkan 29 Raperdasi dan Raperdasus, DPR Papua Tengah Catat Produktivitas Legislasi Tertinggi Tahun 2025

oleh -1188 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Otonomi Khusus (Otsus) ke-24, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua resmi menyerahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan DPRPT yang sebelumnya mengajukan sejumlah rancangan regulasi untuk dilakukan proses kajian, penyelarasan, serta harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Kanwil Kemenkumham Papua.

banner 728x90

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon Gobai, menegaskan bahwa penyusunan 29 regulasi tersebut melibatkan tiga mitra strategis: STIH Mimika, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta Pusat Studi Kebijakan Publik. Ketiga lembaga ini menjalankan rangkaian FGD, uji publik, dan konsultasi intensif untuk memastikan setiap Raperdasi dan Raperdasus tersusun sesuai standar kebijakan, ketepatan teknis perumusan, serta kaidah hukum yang berlaku.

“Dalam keterangannya, Jhon Gobai menegaskan bahwa seluruh Raperdasi dan Raperdasus telah melalui kajian komprehensif bersama para mitra. Dalam waktu dekat, DPRPT akan menjadwalkan sidang non-APBD guna menetapkan seluruh rancangan tersebut menjadi Perdasi dan Perdasus,” ujarnya.

Dalam hal itu, Gobai menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, DPR Papua Tengah tercatat sebagai salah satu lembaga legislatif paling produktif di Tanah Papua, setelah berhasil memfinalisasi 29 regulasi inisiatif yang menjadi pijakan penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan implementasi Otsus.

“DPRPT menghasilkan regulasi lebih banyak dibanding sejumlah provinsi lain di Tanah Papua. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Penyerahan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat mekanisme pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Tengah. Langkah ini sekaligus mencerminkan keseriusan DPRPT dalam meningkatkan kualitas legislasi, mendorong reformasi kebijakan secara terukur, dan memastikan setiap regulasi daerah benar-benar menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.