Berita

Kedudukan KAPP Pusat Dipastikan Tetap di Papua, Elpis Karoba Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan bahwa kedudukan resmi KAPP Pusat hingga saat ini tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Elpis Karoba kepada tomei.id pada Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa posisi KAPP sebagai lembaga adat pengusaha Orang Asli Papua telah diatur secara jelas dalam Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Menurutnya, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam hasil Konferensi Pusat KAPP merupakan bagian dari target dan harapan organisasi untuk meningkatkan status kelembagaan KAPP di tingkat nasional. Namun, ia menilai gagasan tersebut hingga kini masih bersifat wacana internal organisasi dan belum memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Pemisahan KAPP Pusat dari Provinsi Papua baru sebatas harapan organisasi. Hal itu masih harus diperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar memperoleh pengakuan resmi melalui regulasi atau peraturan pemerintah,” ujar Elpis.

Ia menegaskan, demi menjaga stabilitas dan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua, maka Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP dikembalikan pada kedudukan semula di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.

Menurut Elpis, langkah tersebut diperlukan karena hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan sah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemisahan kedudukan KAPP Pusat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan organisasi, khususnya pada bagian konsideran “Mengingat”, wajib mencantumkan dasar hukum yang relevan dan mendukung keberadaan KAPP, termasuk Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Selain menyoroti legalitas organisasi, Elpis Karoba turut mengungkapkan bahwa Ketua BPP KAPP telah menerima mosi tidak percaya melalui Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025.

Dalam forum pleno tersebut, peserta rapat secara resmi meminta Ketua Umum KAPP mundur dari jabatannya. Keputusan itu, kata Elpis, merujuk pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

Sementara pada ayat (2.c), lanjutnya, ditegaskan bahwa Rapat Pleno memiliki kewenangan menetapkan, memilih, mengangkat, hingga memberhentikan pengurus organisasi.

“Ketua Umum tidak memberikan klarifikasi ataupun pembelaan diri dalam waktu 10 sampai 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017. Karena itu, pleno menilai keputusan mosi tidak percaya tersebut sah dan mengikat secara organisasi,” tegas Elpis.

Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP di Tanah Papua untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan kembali berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi fondasi utama dalam memperkuat eksistensi dan pengembangan KAPP di seluruh Tanah Papua. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Penyanderaan Jila yang Berhasil Dievakuasi

TIMIKA, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, turun langsung menjenguk Nemerina Wamang,…

1 jam ago

Syukuran HUT ke-67 Pelopor, Kapolda Papua Tengah Tekankan Pengabdian dan Kesiapsiagaan

TIMIKA, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini menegaskan peringatan Hari Ulang Tahun…

1 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan untuk HUT ke-53 Perempuan GIDI dan Retreat Wilayah Bogo

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan, menyalurkan bantuan berupa setengah ton beras, gula,…

2 jam ago

Meki Nawipa ke Intan Jaya Besok, Bakal Temui Warga Wandai dan Hitadipa

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dijadwalkan kembali melakukan kunjungan kerja ke…

2 jam ago

Marthen Ukago: LMA Jangan Hanya Hadir Saat Konflik, Harus Kawal Pembangunan Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, meminta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) tidak hanya…

3 jam ago

Besok, SPWP Nabire Akan Gelar Aksi Tolak MBG

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) Wilayah Nabire akan menggelar aksi damai menolak…

3 jam ago