Berita

Kedudukan KAPP Pusat Dipastikan Tetap di Papua, Elpis Karoba Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan bahwa kedudukan resmi KAPP Pusat hingga saat ini tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Elpis Karoba kepada tomei.id pada Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa posisi KAPP sebagai lembaga adat pengusaha Orang Asli Papua telah diatur secara jelas dalam Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Menurutnya, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam hasil Konferensi Pusat KAPP merupakan bagian dari target dan harapan organisasi untuk meningkatkan status kelembagaan KAPP di tingkat nasional. Namun, ia menilai gagasan tersebut hingga kini masih bersifat wacana internal organisasi dan belum memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Pemisahan KAPP Pusat dari Provinsi Papua baru sebatas harapan organisasi. Hal itu masih harus diperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar memperoleh pengakuan resmi melalui regulasi atau peraturan pemerintah,” ujar Elpis.

Ia menegaskan, demi menjaga stabilitas dan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua, maka Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP dikembalikan pada kedudukan semula di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.

Menurut Elpis, langkah tersebut diperlukan karena hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan sah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemisahan kedudukan KAPP Pusat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan organisasi, khususnya pada bagian konsideran “Mengingat”, wajib mencantumkan dasar hukum yang relevan dan mendukung keberadaan KAPP, termasuk Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Selain menyoroti legalitas organisasi, Elpis Karoba turut mengungkapkan bahwa Ketua BPP KAPP telah menerima mosi tidak percaya melalui Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025.

Dalam forum pleno tersebut, peserta rapat secara resmi meminta Ketua Umum KAPP mundur dari jabatannya. Keputusan itu, kata Elpis, merujuk pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

Sementara pada ayat (2.c), lanjutnya, ditegaskan bahwa Rapat Pleno memiliki kewenangan menetapkan, memilih, mengangkat, hingga memberhentikan pengurus organisasi.

“Ketua Umum tidak memberikan klarifikasi ataupun pembelaan diri dalam waktu 10 sampai 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017. Karena itu, pleno menilai keputusan mosi tidak percaya tersebut sah dan mengikat secara organisasi,” tegas Elpis.

Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP di Tanah Papua untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan kembali berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi fondasi utama dalam memperkuat eksistensi dan pengembangan KAPP di seluruh Tanah Papua. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Meki Nawipa Dorong Pangan Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Petani Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong pengembangan pangan lokal, penguatan kelembagaan petani,…

3 jam ago

TPHKP Papua Tengah Perkuat Penyuluh Pertanian, Dorong Kemandirian Petani

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Tengah memperkuat kapasitas…

5 jam ago

Korneles Kotouki Serukan Stop Bakar Hutan di Dogiyai: Jaga Alam, Selamatkan Masa Depan

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Dogiyai sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan…

8 jam ago

Deinas Geley Tinjau Asrama dan RS Imanuel, Targetkan Perbaikan Layanan Pendidikan dan Kesehatan di Puncak Jaya

PUNCAK JAYA, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, meninjau pembangunan gedung asrama, mengunjungi…

1 hari ago

Ukkas Buka Sosialisasi Rencana Pangan Papua Tengah, Implementasi Program Jadi Tantangan

TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pembangunan tidak boleh berhenti pada peningkatan…

2 hari ago

Sweeping Alat Tajam di Dogiyai Jadi Sorotan, Kepala Distrik Kamuu dan 8 Kampung Temui Polisi

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Distrik Kamuu, Markus Auwe bersama perwakilan 8 kepala kampung menemui aparat…

2 hari ago