Berita

Kejahatan Aparat terhadap Warga Sipil di Dogiyai sangat Parah, LP3BH Desak Investigasi Nasional hingga Internasional

MANOKWARI , TOMEI.ID | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sekaligus Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Warinussy, menduga kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

Dugaan tersebut menguat setelah serangkaian laporan menyebut adanya pembunuhan terhadap warga sipil yang dinilai mengarah pada tindakan sistematis, bahkan berpotensi menyasar kelompok etnis Melanesia, dengan keterlibatan yang diduga berasal dari oknum aparat kepolisian.

LP3BH mencatat sedikitnya tujuh warga sipil tewas akibat tembakan senjata api, sementara satu anak dilaporkan mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif.

Berawal dari Kematian Anggota Polisi, Berujung Korban Sipil

Peristiwa berdarah ini diduga bermula dari kematian seorang anggota Polri berinisial JE, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (31/3/2026) di pertigaan Gereja Kingmi Ebenhaezer, Dogiyai.

Korban diketahui mengalami luka bacok di bagian leher serta kehilangan lima jari tangan, diduga akibat penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai.

Namun, respons pasca kejadian tersebut justru memicu eskalasi kekerasan. Aparat kepolisian diduga melakukan penyisiran yang berujung pada penembakan terhadap warga sipil.

Akibatnya, jumlah korban terus bertambah. Data terbaru menyebutkan tujuh warga sipil tewas ditembak, sementara satu anak mengalami luka tembak serius di bagian dada kiri.

LP3BH: Ini Bukan Kasus Biasa, Masuk Kategori Kejahatan HAM Berat

Yan Warinussy menegaskan bahwa kasus Dogiyai tidak bisa dipandang sebagai insiden kriminal biasa. Ia menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Tidak ada alasan untuk mengeliminasi kasus ini sebagai bukan pelanggaran HAM. Ini jelas mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa investigasi terhadap kematian anggota Polri JE harus dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

LP3BH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), baik di tingkat pusat di Jakarta maupun perwakilan di Jayapura, untuk segera membentuk tim investigasi independen dan turun langsung ke lokasi kejadian di Dogiyai.

Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta memberikan dukungan supervisi sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

Bahkan, LP3BH mendorong agar proses ini mendapat perhatian internasional, termasuk pemantauan dari Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.

Kapolri Diminta Hentikan Tindakan Represif

Dalam pernyataannya, LP3BH juga mengimbau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang terhadap warga sipil di Dogiyai.

“Tindakan penggunaan kekuatan negara yang berlebihan dan menyasar warga sipil harus segera dihentikan,” ujarnya.

Tak Bisa Diselesaikan dengan Mediasi Adat
Yan Warinussy menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan mediasi atau mekanisme pembayaran adat semata.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi keharusan guna menjamin keadilan bagi para korban dan kepastian hukum yang transparan.

“Kasus Dogiyai tidak cukup diselesaikan dengan mediasi atau bayar adat. Ini menyangkut dugaan pelanggaran HAM berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Gugatan Keadilan untuk Dogiyai

Tragedi ini kembali membuka luka lama terkait kekerasan di Papua, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia.

Desakan investigasi independen, penghentian kekerasan, serta penegakan hukum yang transparan kini menjadi tuntutan utama demi menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Rencana Kantor Vertikal di Wamena Picu Polemik, HMPJ Desak Dialog Terbuka dan Perlindungan Hak Adat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rencana pembangunan kantor vertikal di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan,…

1 jam ago

Proses Wabup Nduga Dinilai Tertutup, Pansus DPRK Desak Transparansi dan Buka Komunikasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga periode 2025–2030 menuai sorotan tajam.…

1 jam ago

Wapres Gibran Kunjungi Nabire Senin, Akses Wartawan Diduga Dibatasi

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire,…

11 jam ago

Festival Cap Go Meh Papua Tengah 2026 Resmi Ditutup, Pemprov Tegaskan Harmoni sebagai Fondasi Pembangunan

NABIRE, TOMEI.ID | Festival Cap Go Meh Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 resmi ditutup dalam…

12 jam ago

Panitia HUT dan Natal ke-21 Pemuda Baptis West Papua Resmi Dilantik di Wamena, Pengurus Tekankan Komitmen Sukseskan Agenda Besar 2026

WAMENA, TOMEI.ID | Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) dan Natal ke-21 Departemen Pemuda Baptis West…

13 jam ago

Pemprov Papua Tengah Gandeng 3 Bank Nasional, Dorong Percepatan Ekonomi dan Layanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi…

13 jam ago