Berita

Kejahatan Aparat terhadap Warga Sipil di Dogiyai sangat Parah, LP3BH Desak Investigasi Nasional hingga Internasional

MANOKWARI , TOMEI.ID | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sekaligus Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Warinussy, menduga kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

Dugaan tersebut menguat setelah serangkaian laporan menyebut adanya pembunuhan terhadap warga sipil yang dinilai mengarah pada tindakan sistematis, bahkan berpotensi menyasar kelompok etnis Melanesia, dengan keterlibatan yang diduga berasal dari oknum aparat kepolisian.

LP3BH mencatat sedikitnya tujuh warga sipil tewas akibat tembakan senjata api, sementara satu anak dilaporkan mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif.

Berawal dari Kematian Anggota Polisi, Berujung Korban Sipil

Peristiwa berdarah ini diduga bermula dari kematian seorang anggota Polri berinisial JE, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (31/3/2026) di pertigaan Gereja Kingmi Ebenhaezer, Dogiyai.

Korban diketahui mengalami luka bacok di bagian leher serta kehilangan lima jari tangan, diduga akibat penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai.

Namun, respons pasca kejadian tersebut justru memicu eskalasi kekerasan. Aparat kepolisian diduga melakukan penyisiran yang berujung pada penembakan terhadap warga sipil.

Akibatnya, jumlah korban terus bertambah. Data terbaru menyebutkan tujuh warga sipil tewas ditembak, sementara satu anak mengalami luka tembak serius di bagian dada kiri.

LP3BH: Ini Bukan Kasus Biasa, Masuk Kategori Kejahatan HAM Berat

Yan Warinussy menegaskan bahwa kasus Dogiyai tidak bisa dipandang sebagai insiden kriminal biasa. Ia menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Tidak ada alasan untuk mengeliminasi kasus ini sebagai bukan pelanggaran HAM. Ini jelas mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa investigasi terhadap kematian anggota Polri JE harus dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

LP3BH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), baik di tingkat pusat di Jakarta maupun perwakilan di Jayapura, untuk segera membentuk tim investigasi independen dan turun langsung ke lokasi kejadian di Dogiyai.

Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta memberikan dukungan supervisi sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

Bahkan, LP3BH mendorong agar proses ini mendapat perhatian internasional, termasuk pemantauan dari Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.

Kapolri Diminta Hentikan Tindakan Represif

Dalam pernyataannya, LP3BH juga mengimbau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang terhadap warga sipil di Dogiyai.

“Tindakan penggunaan kekuatan negara yang berlebihan dan menyasar warga sipil harus segera dihentikan,” ujarnya.

Tak Bisa Diselesaikan dengan Mediasi Adat
Yan Warinussy menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan mediasi atau mekanisme pembayaran adat semata.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi keharusan guna menjamin keadilan bagi para korban dan kepastian hukum yang transparan.

“Kasus Dogiyai tidak cukup diselesaikan dengan mediasi atau bayar adat. Ini menyangkut dugaan pelanggaran HAM berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Gugatan Keadilan untuk Dogiyai

Tragedi ini kembali membuka luka lama terkait kekerasan di Papua, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia.

Desakan investigasi independen, penghentian kekerasan, serta penegakan hukum yang transparan kini menjadi tuntutan utama demi menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Sikapi Situasi Terkini, Dewan Adat se-Tanah Papua Serukan Enam Poin Strategis pada Pleno XIX di Wondama

WONDAMA, TOMEI.ID | Dewan Adat se-Tanah Papua menggelar Sidang Pleno XIX di Kabupaten Teluk Wondama,…

17 menit ago

Meki Nawipa Groundbreaking Kantor Bupati dan DPRK Puncak, Era Baru Pembangunan Dimulai

PUNCAK, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama Wakilnya, Deinas Geley, melakukan peletakan batu…

38 menit ago

Pengurus IP2MDS Jayapura Apresiasi Kehadiran Anggota DPR Yahukimo Anggin Kobak, Dinilai Jadi Penyemangat Mahasiswa Soloikma

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Distrik Soloikma (IP2MDS) Kota Studi Jayapura menyampaikan…

46 menit ago

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Nabire Tolak DOB, Tambang dan Militerisasi: Tanah Adat Bukan Objek Investasi

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Nabire secara tegas menyatakan penolakan terhadap…

8 jam ago

BADAI CARTENZ CUP VI Bakal Bergulir 13 Juni 2026, Total Hadiah Rp150 Juta dan Trofi

NABIRE, TOMEI.ID | Atmosfer sepak bola Papua dipastikan kembali membara. Turnamen bergengsi BADAI CARTENZ CUP…

21 jam ago

BERITA FOTO: Gubernur Meki Nawipa Salurkan 31 Hewan Kurban

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyerahkan secara simbolis bantuan hewan kurban kepada…

21 jam ago