NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah melakukan penggeledahan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Kamis (10/7/2025).
Langka ini diketahui sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Nabire yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chrispo Mual Natio Simanjuntak, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Proses tersebut berlangsung berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Nabire dan telah mendapat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire.
“Penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire pada tahun anggaran 2023,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nabire, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebutkan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiket perjalanan asli dan diduga palsu, serta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023. Seluruh barang bukti tersebut akan disita guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Modus yang kami temukan berkaitan dengan penggunaan tiket pesawat dan bukti penginapan yang diduga tidak sah. Beberapa tiket asli masih disimpan, namun ada indikasi penggunaan dokumen fiktif,” ungkap Chrispo.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang anggota DPRK Nabire serta 14 orang staf sekretariat yang terdiri dari staf keuangan dan staf perundang-undangan. Kedua kelompok tersebut dinilai memiliki pengetahuan teknis tentang proses pencairan anggaran dan turut mendampingi anggota dewan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga telah memeriksa pihak hotel dan maskapai penerbangan untuk memperoleh informasi pendukung dalam rangkaian penyidikan.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah kegiatan bimbingan teknis ke Kota Batam yang melibatkan 25 anggota DPRK dan 14 staf dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil sementara penyidik dan audit pendahuluan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Tengah, potensi kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Dari total anggaran Rp2 miliar, potensi kerugian negara yang kami identifikasi sejauh ini berada di kisaran Rp800 juta sampai Rp1 miliar,” terang Kasi Pidsus.
Pihak Kejari Nabire saat ini masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari BPKP. Setelah hasil tersebut diterima, penetapan tersangka akan segera dilakukan dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. [*]