Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Koalisi HAM Papua Desak Presiden dan Menteri Pertanahan Hentikan Proyek Jalan 135 Km di Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik…

38 menit ago

TPNPB Umumkan Struktur Komando Baru di Intan Jaya, Enos Tipagau Pimpin Pos Metua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengumumkan pembentukan…

10 jam ago

Teror Drone di Kantor KNPB Jayapura, LBH Papua Desakp Investigasi Independen dan Transparan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (lLBH Papua) mendesak dilakukannya penyelidikan independen atas dugaan…

10 jam ago

Antara Wibawa dan Harapan: Ketika Suara Majelis Rakyat Papua Dipertanyakan

NABIRE, TOMEI.ID | Di tanah Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) pernah berdiri sebagai simbol kuat…

10 jam ago

Dari “Pemain Kampungan” ke Puncak Juara: Jalan Sunyi Stevanus Gobai Mengangkat Persipani

NABIRE, TOMEI.ID | Tidak semua cerita juara dimulai dari sorotan. Sebagian lahir dari pinggiran, dari…

20 jam ago

Ketika Peluit Usai, Pesan Dimulai: Dari Kemenangan Persipani hingga “Ultimatum” Meki untuk Freeport

MIMIKA, TOMEI.ID | Senja belum sepenuhnya turun di Stadion Wania Imipi, Selasa (17/3/2026), ketika peluit…

21 jam ago