Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Koteka Sebagai Simbol Identitas Budaya Melanesia di Papua Barat

Oleh: Marius Nokuwo Terkhusus di wilayah pegunungan Papua, identitas kultural terpetakan jelas dalam dua rumpun…

38 menit ago

Batik Air Bakal Masuk Nabire 23 April: Pemprov Papua Tengah Dorong Lompatan Konektivitas dan Ekonomi Wilayah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan rencana masuknya Batik Air ke Bandara…

1 jam ago

Konflik Dan Kekerasan Dogiyai Gugurnya Hak untuk Hidup, Duka yang Tak Memihak

Oleh: Frater Sebedeus Mote ​​Sepanjang sejarah dalam kehidupan manusia tidak ada yang lebih berharga pada…

1 jam ago

Anderian Kamo Tegas Soroti Tragedi Dogiyai: KOMPASS Desak Pengusutan Transparan dan Pendekatan Humanis Berbasis HAM

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, menyampaikan pernyataan sikap…

2 jam ago

Papua Tengah Dorong Dana Abadi Daerah: Instrumen Strategis Perkuat Ketahanan Fiskal dan Pembangunan Berkelanjutan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mulai mematangkan langkah pembentukan Dana Abadi Daerah…

4 jam ago

Terupdate: Tragedi Berdarah Dogiyai, Data Korban Masih Simpang Siur! Kapolsek Didesak Bertanggung Jawab

DOGIYAI, TOMEI.ID | Perkembangan terbaru pasca tragedi berdarah di Kabupaten Dogiyai pada Selasa (31/3/2026) menunjukkan…

7 jam ago