Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

RSUP Jayapura dan RSCM Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura bersama Tim Pengampuan Layanan Kesehatan Ibu…

4 jam ago

GPM Tolikara Tolak Wacana Penanaman Padi di Distrik Douw

TOLIKARA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyatakan…

5 jam ago

Sekda Papua Tengah Pimpin Penyambutan Mayjen TNI Sugianto di Bandara Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, memimpin penyambutan kedatangan Komandan Komando…

5 jam ago

Gubernur Meki Nawipa: Pelayanan Publik yang Baik Tergantung Disiplin dan Budaya Kerja ASN

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik di lingkungan…

19 jam ago

Papua Tengah Raih Penghargaan Terbaik Penurunan Pengangguran, Kantongi Insentif Fiskal Rp5 Miliar

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meraih penghargaan terbaik pertama kategori Penurunan Tingkat…

20 jam ago

PMKRI Bandung dan AMP Desak Cabut Otsus Jilid II, Tarik Militer dari Papua hingga Buka Akses Jurnalis Internasional

BANDUNG, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bandung bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)…

20 jam ago