Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Barat Perkuat Peran Generasi Muda, Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi dan Pelantikan Kepengurusan Pemuda

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terus memperkuat peran strategis generasi muda sebagai…

9 menit ago

Kadispora Papua Barat Dorong Pemuda Kembangkan Inovasi dan Kewirausahaan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Barat, Djoni Saiba, menghadiri…

26 menit ago

Mahasiswa Paniai di Malang Tolak DOB, Tambang, dan Pos Militer di Tanah Adat Papua

MALANG, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Malang menyatakan penolakan tegas terhadap rencana…

44 menit ago

Pemprov Papua Tengah Dorong Dunia Usaha Terapkan Prinsip HAM dalam Investasi dan Pembangunan

MIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda…

5 jam ago

Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Mimika Salurkan 64 Sapi Kurban, Perkuat Solidaritas dan Nilai Keagamaan

MIMIKA, TOMEI.ID | Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Provinsi Papua Tengah…

5 jam ago

Perdamaian Perang Keluarga di Wamena Disepakati, Asis Lani: Ini Perang Pertama dan Terakhir

WAMENA, TOMEI.ID | Konflik perang keluarga yang sempat mengguncang Kabupaten Jayawijaya akhirnya resmi diakhiri melalui…

6 jam ago