Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kecelakaan Mobil Satgas TNI di Yalimo, Empat Prajurit Meninggal

YALIMO, TOMEI.ID | Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Satgas Yonif 645 terjadi di Jalan Trans Jayapura–Wamena,…

18 jam ago

Yampit Nawipa Ingatkan ASN Jangan Ejek Kesalahan Rekan, Disiplin Harus Ditegakkan

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yampit Nawipa, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak menjadikan kesalahan…

1 hari ago

Melkianus Tebai Bawa Perspektif Dunia Usaha dalam Pelatihan BUMDes bagi 79 Kampung di Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Dogiyai, Melkianus Tebai, membawa perspektif dunia…

1 hari ago

Perkuat Fondasi SDM, Bupati Paniai Yanpit Nawipa Dorong Pendidikan TK dan PAUD hingga Kampung

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yanpit Nawipa, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendidikan anak usia dini…

1 hari ago

40 Tenaga Kesehatan Ikuti Workshop ILP, Pelayanan Kesehatan Papua Tengah Jadi Sorotan

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 40 tenaga kesehatan mengikuti Workshop Integrasi Layanan Primer (ILP) yang digelar…

1 hari ago

Meki Nawipa Tekankan Percepatan Program, Anggaran 2026 Harus Berdampak bagi Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meminta seluruh OPD setempat mempercepat pelaksanaan program dan…

1 hari ago