Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Papua Tengah akan Tertibkan Tambang Ilegal yang Merusak Ekosistem, Picu Konflik, dan Rugikan Negara

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan komitmennya untuk akan menertibkan aktivitas pertambangan…

2 jam ago

Ema Kristina Dogomo Perempuan Mee Pertama Jabat Kasi Pidsus Kajari Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri Nabire mencatat sejarah baru dengan dilantiknya Ema Kristina Dogomo, S.H.,…

7 jam ago

DPRK Dogiyai: Buku “Tragedi Dogiyai Berdarah” Jadi Suara Hati Rakyat, Desak Penegakan Keadilan

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPRK Dogiyai, Yohanes Degei, menegaskan peluncuran buku “Tragedi Dogiyai Berdarah 31 Maret…

9 jam ago

TPNPB Klaim Penembakan Dua Kapal di Perbatasan Yahukimo–Asmat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan bertanggung jawab atas penembakan…

13 jam ago

KNPI Desak Lima Kabupaten Segera Lantik DPRK, Soroti Keterlambatan dan Kepastian Hukum

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan mendesak…

13 jam ago

PMKRI Manokwari Perkuat Kaderisasi Lewat POF dan Raker, Tegaskan Arah Gerak Progresif dan Berintegritas

MANOKWARI, TOMEI.ID | PerhimpunMahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manokwari Sanctus Thomas Villanova menggelar Pekan…

13 jam ago