Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual Papua di SMA Negeri Meepago

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Kadisdikbud Papua Tengah, melaksanakan sosialisasi serta implementasi…

5 jam ago

Bupati Paniai Sidak Pasar Enarotali, Barang Kedaluwarsa Dimusnahkan

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai Yampit Nawipa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru Enarotali,…

6 jam ago

Kepala Sekolah Pugisiga Apresiasi Bantuan Seragam Pemkab Intan Jaya

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Kepala Sekolah Guru Perintis, Kampung Pugisiga, Kabupaten Intan Jaya, Yetianus Yegeseni,…

6 jam ago

YLBHI Papua Soroti 43 Izin Tambang di Papua Tengah, Desak Pemda Lindungi Tanah Ulayat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Papua Emanuel Gobai menyoroti keberadaan…

7 jam ago

Wagub Papua Tengah Pimpin Apel Operasi Ketupat Noken 2026, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Lebaran

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deians Geley, menegaskan pentingnya kesiapan aparat serta sinergi…

7 jam ago

Seminar Mahasiswa Paniai Ungkap Bayang-Bayang Tambang, DOB, dan Militerisme

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas mahasiswa Kabupaten Paniai se-Indonesia menggelar seminar yang menyoroti berbagai persoalan yang…

8 jam ago