Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Jadwal Final Liga 4 Papua Tengah: Persipani vs Persipuncak Baku Hantam Rebut Juara, Persemi Lawan Persido Rebut Tempat Tiga

MIMIKA, TOMEI.ID | Ini dia partai terakhir yang semua orang su tunggu. Final Liga 4…

8 menit ago

Pastikan Pengamanan Mudik Optimal, Kapolda Papua Tengah Tinjau Posko Terpadu Pelabuhan Samabusa Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Jermias Rontini melakukan peninjauan langsung ke Posko Pengamanan Terpadu…

34 menit ago

Tinjau Dapur Gizi SPPG 003 Siriwini, Kapolda Papua Tengah Nilai Layak Jadi Model Pelayanan Gizi di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Jermias Rontini melakukan kunjungan kerja ke dapur Satuan Pelayanan…

38 menit ago

Drama Wania Imipi! Persipani Paniai Singkirkan Persemi lewat Adu Penalti, Lolos ke Final Liga 4 Papua Tengah

MIMIKA, TOMEI.ID | Persipani Paniai memastikan tiket ke partai final setelah menyingkirkan Persemi Mimika melalui…

48 menit ago

Akademisi Uncen Nilai Wacana Pembubaran MRP Perlu Dikaji Secara Akademik dan Dialogis

JAYAPURA, TOMEI.ID | Wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang kembali mencuat di ruang publik…

58 menit ago

Atasi Penyakit Sosial, Bupati Dogiyai Himpun Tokoh Adat, DPRD dan TNI-Polri dalam Rakor Forkopimda

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Yudas Tebai mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua…

7 jam ago