Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dispendik Paniai Distribusikan TV Pintar dan Perabot Sekolah, Kadis Tekankan Disiplin dan Konsistensi Pelayanan

PANIAI, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispendik) Kabupaten Paniai mendistribusikan 79 unit televisi pintar…

1 jam ago

HIMA Gizi STIKes Persada Nabire Edukasi 850 Siswa SMPN 4 Nabire pada Hari Gizi Nasional ke-66

NABIRE, TOMEI.ID | Memperingati Hari Gizi Nasional (HGN) ke-66 Tahun 2026, Himpunan Mahasiswa (HIMA) Gizi…

1 jam ago

BERITA FOTO: Pemprov Papua Tengah Bagikan Bantuan 200 Laptop untuk Peserta Festival Pelajar 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membagikan bantuan…

2 jam ago

Pemprov Papua Tengah Serahkan 200 Laptop untuk Pelajar, Gubernur Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan bantuan…

6 jam ago

BLUD RSUD Nabire Terapkan Tarif Parkir: Dorong Pelayanan Berkualitas dan Ketertiban Lingkungan Rumah Sakit

NABIRE, TOMEI.ID | BLUD RSUD Nabire resmi memberlakukan tarif parkir di lingkungan rumah sakit, kebijakan…

9 jam ago

Front Peduli Rakyat Yahukimo Soroti Operasi Militer dan Dampak Kemanusiaan di Yahukimo

WAMENA, TOMEI.ID | Front Peduli Rakyat Yahukimo menilai situasi keamanan dan kemanusiaan di Kabupaten Yahukimo,…

10 jam ago