Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dinsos P3A Papua Tengah Salurkan Bantuan Permakanan dan Sandang bagi Ratusan Anak Terlantar di Paniai

PANIAI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan…

7 jam ago

Natalis Tabuni Resmi Pimpin DPW NasDem Papua Tengah Periode 2025–2029

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Papua Tengah resmi memasuki babak baru…

7 jam ago

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Transportasi Laut untuk Perkuat Akses Layanan Kesehatan Warga Pesisir Mimika

NABIRE, TOMEI.ID | Menjawab keterisolasian wilayah pesisir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meluncurkan program penyediaan…

8 jam ago

Ini Jadwal Jelang Laga Krusial! Persipura vs PSS Sleman Sabtu Sore di Stadion Lukas Enembe

JAYAPURA, TOMEI.ID | Laga sarat tensi akan tersaji pada lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026 pekan ke-17.…

9 jam ago

Harga Daging di Nabire Tembus Rp200 Ribu Jelang Ramadhan, Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi dan Pengamanan Pasokan

NABIRE, TOMEI.ID | Menghadapi potensi lonjakan harga dan tekanan inflasi, menjelang bulan suci Ramadhan dan…

9 jam ago

Front Mahasiswa Yahukimo Nyatakan Yahukimo Darurat Operasi Militer dan Pelanggaran HAM

SURABAYA, TOMEI.ID | Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia menyatakan Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, berada dalam…

9 jam ago