Berita

KLHS RDTR Perkotaan Manokwari Soroti Banjir, Abrasi dan Ancaman Bencana

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menempatkan banjir, genangan, abrasi, pengelolaan limbah dan persampahan hingga potensi gempa bumi, tsunami dan longsor sebagai isu strategis dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari 2026–2031.

Isu tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik I KLHS RDTR Perkotaan Manokwari yang digelar Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) di Susana Karyo, Kantor Bupati Manokwari, Papua Barat, Selasa (22/9/2026).

Kepala DLHP Kabupaten Manokwari, Marten L. Rumadas, S.H., M.H., menjelaskan konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan KLHS untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup sekaligus memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan dalam menentukan arah perencanaan kawasan perkotaan.

Menurut Marten, keberadaan KLHS penting untuk memastikan aspek lingkungan hidup telah diperhitungkan sejak tahap awal penyusunan tata ruang, sehingga arah pembangunan kawasan perkotaan tidak hanya berorientasi pada perkembangan fisik, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.

Wilayah Perkotaan Manokwari memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pesisir dan dataran rendah hingga daerah aliran sungai serta kawasan perbukitan. Kondisi tersebut menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pola ruang dan arah pengembangan kawasan perkotaan.

Sejumlah persoalan lingkungan kemudian menjadi perhatian dalam proses kajian, antara lain pengelolaan air dan limbah, banjir dan genangan, potensi gempa bumi, tsunami, longsor dan abrasi, persoalan persampahan, perlindungan kawasan pesisir, ruang terbuka hijau, serta pelestarian keanekaragaman hayati.

Marten mengatakan hasil KLHS nantinya diharapkan dapat memberikan dasar bagi penyusunan alternatif penyempurnaan rencana tata ruang sekaligus menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat diintegrasikan ke dalam RDTR Perkotaan Manokwari.

Karena itu, konsultasi publik tidak hanya ditempatkan sebagai tahapan administratif, tetapi menjadi ruang untuk memperoleh masukan mengenai kondisi lingkungan, persoalan kawasan, potensi risiko bencana, serta kebutuhan masyarakat yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang.

Forum tersebut juga diarahkan untuk membangun kesepahaman antarpemangku kepentingan mengenai kondisi lingkungan dan karakteristik wilayah Perkotaan Manokwari, sehingga kebijakan tata ruang yang disusun memiliki dasar kajian yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi wilayah.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri atas unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manokwari, perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat, badan dan lembaga vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pelaku usaha, serta akademisi.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling., turut hadir bersama unsur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam konsultasi publik tersebut.

Pembahasan mengenai banjir, genangan, abrasi, persampahan dan ruang terbuka hijau menjadi penting karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan sekaligus daya dukung kawasan dalam menghadapi perkembangan perkotaan.

Selain persoalan lingkungan, potensi bencana seperti gempa bumi, tsunami dan longsor juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan tata ruang agar perkembangan kawasan tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan risiko kebencanaan.

Melalui Konsultasi Publik I KLHS tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari mendorong keterlibatan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan unsur terkait lainnya untuk memberikan masukan secara substantif terhadap penyusunan RDTR.

Masukan yang dihimpun dalam tahapan konsultasi publik selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan proses KLHS dan diharapkan dapat memperkuat RDTR Perkotaan Manokwari 2026–2031 sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang mempertimbangkan lingkungan, risiko bencana dan keberlanjutan kawasan.

Secara kebijakan, integrasi KLHS dengan perencanaan tata ruang memang menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan. Dokumen perencanaan Papua Barat juga menempatkan penyelenggaraan KLHS rencana tata ruang sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Perketat Tata Kelola Dana Hibah, Lima Rekomendasi Ditetapkan

TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, memperketat tata kelola dana hibah pemerintah daerah…

15 menit ago

TPNPB Klaim 10 Warga Sipil Ditembak di Yahukimo, Enam Disebut Luka Tembak

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim 10 warga sipil yang disebut sebagai…

13 jam ago

DPR Papua Tengah Siapkan Revisi Regulasi OAP, John Gobai Soroti Kriteria dan Pengakuan Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan regulasi mengenai…

13 jam ago

IMPT Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Kaderisasi dan Seleksi Tim

MANOKWARI, TOMEI.ID | Turnamen Persahabatan IMPT Cup 2026 resmi dibuka di Lapangan IMPT Paptu Cris…

1 hari ago

BERITA FOTO: Sidak Puspem, Deinas Geley Pastikan Pembangunan Dikebut hingga Akhir Tahun

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, bersama jajaran pemerintah daerah meninjau langsung…

1 hari ago

Sidak Puspem, Deinas Geley Tegaskan Pembangunan Tiga Tower Tuntas 31 Desember

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pembangunan tiga tower rumah ASN…

1 hari ago