Berita

KNPB Nabire Desak Peninjauan Perjanjian 1962, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Minta Mediasi Internasional

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire kembali menyoroti persoalan sejarah dan politik Papua dengan mendesak peninjauan terhadap perjanjian yang berkaitan dengan status Papua pada 1962 serta meminta keterlibatan pihak internasional dalam penyelesaian konflik di Papua.

Sikap tersebut disampaikan Diplomasi KNPB Wilayah Nabire, Ando Douw, melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan di Nabire, Rabu (30/9/2026).

KNPB mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” serta menempatkan persoalan penentuan nasib sendiri, konflik, pengungsian, dugaan pelanggaran HAM, dan akses kemanusiaan sebagai bagian utama tuntutan organisasi.

Ando mengatakan KNPB mempersoalkan proses politik yang berlangsung pada 1962 karena, menurut pandangan organisasinya, rakyat Papua tidak dilibatkan secara langsung sebagai pihak dalam proses perundingan yang menentukan masa depan wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, KNPB juga merujuk pada apa yang mereka sebut sebagai Perjanjian Roma 30 September 1962 dan mengaitkannya dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. KNPB menilai rangkaian kesepakatan tersebut perlu ditinjau kembali karena menyangkut persoalan penentuan nasib politik Papua.

Secara historis, dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dapat diverifikasi mencatat Agreement concerning West New Guinea (West Irian) ditandatangani Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962. Dokumen tersebut mengatur proses pengalihan administrasi dari Belanda melalui UNTEA dan mekanisme penentuan nasib politik wilayah tersebut.

Sementara itu, istilah “Perjanjian Roma” sebagaimana digunakan KNPB merupakan bagian dari perdebatan sejarah dan politik Papua. Keberadaan dokumen tersebut sebagai perjanjian internasional formal tidak tercatat dalam United Nations Treaty Series seperti halnya New York Agreement, sehingga penyebutannya perlu ditempatkan sebagai klaim atau posisi KNPB, bukan fakta hukum internasional yang telah terverifikasi.

Ando selanjutnya mempersoalkan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Menurut KNPB, mekanisme yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip satu orang satu suara sehingga hasilnya hingga kini tetap menjadi persoalan yang diperdebatkan dalam narasi politik Papua.

Dokumen PBB mencatat bahwa dalam pelaksanaan Act of Free Choice pada 1969, terdapat 1.026 anggota dewan perwakilan yang mengikuti proses konsultasi di delapan wilayah, dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam laporan Indonesia sebesar 809.336 orang. Laporan PBB juga mencatat proses tersebut dilakukan melalui sistem konsultasi atau musyawarah sesuai praktik Indonesia.

KNPB menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip yang mereka pahami sebagai one person, one vote. Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar organisasi untuk kembali menyerukan peninjauan terhadap proses penentuan status politik Papua dan membuka ruang bagi pembahasan mengenai hak penentuan nasib sendiri.

Dalam pernyataannya, KNPB juga mengaitkan persoalan sejarah tersebut dengan kondisi Papua saat ini. Organisasi itu menyebut adanya konflik bersenjata, operasi keamanan, pengungsian internal, dugaan pelanggaran HAM, pembatasan ruang demokrasi, kriminalisasi, serta eksploitasi sumber daya alam yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat Papua.

KNPB menyebut situasi tersebut sebagai “zona darurat militer dan kemanusiaan”. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik KNPB terhadap kondisi Papua dan tidak diposisikan sebagai penetapan status resmi oleh pemerintah atau lembaga internasional.

Ando juga menyoroti persoalan pengungsian internal. Dalam pernyataan sikapnya, KNPB mencantumkan angka 127.031 jiwa dan meminta agar persoalan pengungsian ditangani melalui mekanisme kemanusiaan yang melibatkan lembaga independen serta pihak internasional.

KNPB kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, PBB, serta negara-negara kawasan. Tuntutan tersebut antara lain meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menurut KNPB terlibat dalam proses politik Papua sejak 1962, penyelesaian akar konflik melalui mekanisme internasional, serta penghentian operasi militer yang menurut organisasi tersebut berdampak terhadap masyarakat sipil.

Organisasi tersebut juga meminta agar pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum dan HAM diproses melalui mekanisme hukum yang sesuai. KNPB turut meminta pembukaan akses bagi lembaga kemanusiaan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan ahli independen yang ditunjuk Dewan HAM PBB, untuk memperoleh akses ke wilayah konflik.

Selain itu, KNPB menolak pendataan ulang pengungsi yang dilakukan pemerintah apabila proses tersebut, menurut mereka, tidak disertai mekanisme perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM yang transparan.

Organisasi tersebut juga menyatakan penolakan terhadap model dialog yang hanya melibatkan pemerintah pusat dan meminta mekanisme perundingan yang melibatkan pihak internasional sebagai mediator.

Dalam tuntutan lainnya, KNPB meminta negara-negara Melanesia yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) terus memberikan perhatian terhadap persoalan kemanusiaan dan keamanan di Papua. KNPB juga menyampaikan apresiasi terhadap negara-negara kawasan yang selama ini membawa isu Papua dalam forum internasional.

KNPB pada akhirnya menyerukan agar New York Agreement 1962 dan dokumen yang mereka sebut Rome Agreement ditinjau kembali dalam kaitannya dengan hak penentuan nasib sendiri. Organisasi tersebut menuntut agar masyarakat Papua diberikan ruang untuk menentukan masa depan politiknya melalui mekanisme yang menurut KNPB sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri.

Terkait Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 (XXIV), KNPB dalam pernyataannya menilai proses Pepera dan hasilnya bermasalah. Namun, catatan resmi PBB menunjukkan bahwa resolusi tersebut diadopsi pada 19 November 1969 dengan hasil pemungutan suara 84 mendukung, tidak ada suara menolak, dan 30 abstain, serta mencatat pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal dan perwakilannya terkait proses tersebut.

Menurut Ando, seluruh tuntutan tersebut menjadi bagian dari sikap KNPB dalam memperingati 64 tahun rangkaian perjanjian 1962. KNPB meminta persoalan Papua tidak hanya dilihat sebagai persoalan keamanan, tetapi juga sebagai persoalan sejarah, politik, kemanusiaan, hak masyarakat, dan penyelesaian konflik yang membutuhkan mekanisme dialog serta keterlibatan pihak yang dapat diterima oleh para pihak.

Sebagai penutup, KNPB menyatakan pernyataan sikap tersebut dibuat atas dasar apa yang mereka sebut sebagai upaya menjaga keutuhan ciptaan Tuhan di atas Tanah Air Papua. Pernyataan tersebut dikeluarkan di Nabire pada 30 September 2026 dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Nasional KNPB, Agus Kossay. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Perubahan APBD Dogiyai 2026 Diuji: Jangan Besar di Atas Kertas, Kecil Manfaat di Kampung

DOGIYAI, TOMEI.ID | DPRK Dogiyai bersama Pemerintah Kabupaten Dogiyai mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

4 menit ago

70 Suspek Campak di Manokwari, Mince Wilil Dorong Respons Cepat dan ORI 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Mince Wilil, menekankan…

5 jam ago

Macuan Perkuat Respons KLB Campak, ORI Ditargetkan Capai 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Puskesmas Macuan, Distrik Masni Utara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperkuat kesiapan penanggulangan…

5 jam ago

Fahutan UNIPA Perkuat Kolaborasi Indonesia–Australia, Kebakaran Hutan Dibahas dalam Perspektif Terpadu

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Fahutan UNIPA) memperkuat ruang akademik dan kolaborasi internasional…

5 jam ago

UNIPA Bahas Pengelolaan Kebakaran Terpadu, Indonesia–Australia Perkuat Ketahanan Iklim Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pengelolaan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mulai diarahkan pada pendekatan terpadu…

9 jam ago

Dinsos Papua Pegunungan Salurkan Bantuan ke Tujuh Panti, Lima Titik Sudah Terjangkau

WAMENA, TOMEI.ID | Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan bahan pokok kepada panti…

9 jam ago