KNPB Serang Balik Pernyataan Max Ohee, Sebut Menyesatkan dan Berpotensi Memicu Provokasi

oleh -10699 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melancarkan respons keras terhadap pernyataan Max Abner Ohee, yang menyebut wilayah Waena bukan bagian dari ruang aktivitas KNPB serta menegaskan Papua sebagai bagian sah dari NKRI.

Hal itu, KNPB menilai pernyataan tersebut keliru, sarat kepentingan, dan berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat, serta memperkeruh situasi sosial politik yang sudah sensitif.

banner 728x90

Pernyataan Max Ohee sebelumnya disampaikan melalui sejumlah media pada 27 Maret 2026, sebagai tanggapan atas klaim Ketua KNPB Numbay, Hosea Yeimo, yang menyebut Perumnas III Waena sebagai bagian dari wilayah aktivitas organisasi.

Melalui siaran pers resmi tertanggal Sabtu (28/3/2026), Juru Bicara Nasional KNPB, Ogram Wanimbo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk delegitimasi terhadap ruang gerak organisasi sipil yang selama ini mewadahi aspirasi politik rakyat Papua, khususnya di wilayah Jayapura.

“Kami menilai pernyataan itu tidak berdasar dan berpotensi membungkam ruang demokrasi. KNPB hadir sebagai wadah sipil untuk menyalurkan aspirasi rakyat Papua,” tegas Ogram.

KNPB juga menegaskan legalitas keberadaannya di Waena. Organisasi tersebut menyebut lahan yang digunakan sebagai kantor diperoleh melalui proses pembelian resmi dan telah memiliki sertifikat hak milik, sehingga tidak dapat dipersoalkan secara sepihak.

Di sisi lain, Hosea Yeimo menegaskan bahwa wilayah Numbay, termasuk Perumnas III Waena, merupakan bagian dari ruang aktivitas KNPB. Klaim tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga tanah dan keberlangsungan hidup masyarakat Papua, khususnya di wilayah Tabi.

“Kami berdiri bersama rakyat Tabi untuk mempertahankan tanah dan hak-hak mereka, dari berbagai ancaman yang terus menggerus ruang hidup masyarakat adat,” ujar Hosea.

Dalam pernyataan yang sama, KNPB kembali mengangkat narasi sejarah integrasi Papua ke Indonesia, khususnya terkait Penentuan Pendapat Rakyat 1969. KNPB menilai proses tersebut tidak berlangsung secara demokratis dan dilakukan di bawah tekanan, sehingga klaim keabsahan Papua dalam NKRI dipandang tidak sesuai dengan perspektif sejarah versi mereka.

Lebih jauh, KNPB menyoroti pembatasan ruang berekspresi serta berbagai kebijakan negara yang dinilai berdampak pada masyarakat Papua, mulai dari pendekatan keamanan hingga eksploitasi sumber daya alam. Kondisi tersebut disebut sebagai bentuk ketidakadilan yang masih terus berlangsung.

KNPB juga menyinggung kasus meninggalnya Theys Hiyo Eluay yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian hukum secara adil.

Sebagai penegasan sikap, KNPB melalui Badan Pekerja Pusat (BPP) menyampaikan empat poin utama. Pertama, KNPB menegaskan diri sebagai wadah perjuangan sipil yang konsisten memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat Papua. Kedua, mereka menekankan bahwa kantor organisasi berdiri di atas lahan yang dibeli secara sah.

Ketiga, KNPB mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dinilai sebagai propaganda. Keempat, KNPB menegaskan keberpihakan pada masyarakat adat Tabi dalam mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim semakin terpinggirkan.

KNPB sekaligus meminta Max Ohee untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi dan memicu ketegangan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Tabi.

Siaran pers resmi tersebut ditandatangani oleh Ogram Wanimbo selaku Juru Bicara Nasional KNPB, sebagai penegasan sikap organisasi dalam merespons dinamika pernyataan publik yang berkembang. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.