Berita

KNPI Desak Lima Kabupaten Segera Lantik DPRK, Soroti Keterlambatan dan Kepastian Hukum

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan mendesak lima pemerintah kabupaten segera melaksanakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2025–2030, menyusul keterlambatan yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah.

Desakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 760 Tahun 2026 yang secara tegas memerintahkan percepatan pelantikan DPRK melalui mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam instruksi tersebut, gubernur menekankan bahwa pelantikan harus segera dilaksanakan guna menjamin kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua Pegunungan.

“Pelantikan dimaksud agar dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya instruksi ini,” demikian penegasan dalam poin instruksi gubernur, yang juga mewajibkan para bupati melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari delapan kabupaten di Papua Pegunungan, baru tiga daerah yang telah melaksanakan pelantikan sesuai instruksi. Sementara lima kabupaten lainnya, yakni Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Nduga, hingga kini belum merealisasikan pelantikan tersebut.

Ketua KNPI Papua Pegunungan, Kalvin Penggu, menegaskan bahwa keterlambatan ini harus segera disikapi secara serius oleh pemerintah kabupaten.
“DPD KNPI Papua Pegunungan secara tegas meminta lima kabupaten yang belum melaksanakan pelantikan agar segera menindaklanjuti instruksi gubernur tanpa penundaan,” ujar Kalvin Penggu dalam keterangannya di Wamena, Senin (4/5/2026).

Kalvin Penggu juga menyoroti adanya kekeliruan dalam penyampaian aspirasi oleh sejumlah calon anggota DPRK yang masih berkoordinasi ke tingkat provinsi, padahal kewenangan pelaksanaan berada di tingkat kabupaten.

“Calon anggota DPRK seharusnya menyampaikan kepada bupati, bukan lagi ke gubernur. Instruksi sudah jelas ditujukan kepada bupati untuk segera melaksanakan pelantikan dalam waktu yang ditentukan,” tegas Kalvin Penggu.

Lebih lanjut, KNPI mempertanyakan alasan keterlambatan yang hingga kini belum memiliki kejelasan dari pemerintah kabupaten terkait.

“Sampai hari ini belum dilaksanakan, apa kendalanya? Itu menjadi tanggung jawab bupati untuk menjelaskan kepada publik,” tambah Kalvin Penggu.

Sementara itu, perwakilan KNPI lainnya, Aman Kogoya, menegaskan bahwa proses pengangkatan DPRK telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat ditunda secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“Pengangkatan DPRK mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus serta Peraturan Pemerintah Nomor 106. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk menunda, karena ini bersifat administratif, bukan diskresi,” teganya.

KNPI Papua Pegunungan berharap seluruh pemerintah kabupaten segera melaksanakan instruksi gubernur agar roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu, khususnya dalam mendukung implementasi Otonomi Khusus.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan amanat Otonomi Khusus,” pungkas Aman Kogoya.

Polemik keterlambatan pelantikan DPRK ini menjadi sorotan publik karena keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat serta pengawasan terhadap kebijakan daerah, terutama dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Pegunungan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Perkebunan Kementan di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyambut kunjungan kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Resmi Terima Kunci Rusun ASN DOB, Gubernur Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menerima kunci dan hak pemanfaatan Rumah…

4 jam ago

Lamek Dowansiba Desak Kapolda Papua Barat Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf

MANOKWARI, TOMEI.ID | Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lamek Dowansiba, mendesak Kapolda Papua Barat…

5 jam ago

Aksi Long March IMPT dan GPMI-I Duduki Pusat Kota Manokwari, Serukan Penanganan Konflik Kemanusiaan di Intan Jaya

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Manokwari bersama…

5 jam ago

Dominggus Mandacan Serahkan SK Pengangkatan 1.299 CPNS dan PPPK Papua Barat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.299…

6 jam ago

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Program Pensiun ASN, Gubernur Tekankan Kemudahan Layanan dan Kepastian Hak

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Sosialisasi Program Pensiun bagi Aparatur Sipil…

9 jam ago