JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak aparat penegak hukum segera memproses dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh oknum aparat keamanan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Desakan ini disampaikan setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 30 detik di YouTube, yang memperlihatkan percakapan seorang anggota polisi dengan aparat kampung, yang diduga tengah membagi dana bantuan kepada unsur aparat TNI dan Polri.
Dalam video tersebut terdengar jelas ucapan seorang oknum polisi: “Ini ada rekan-rekan dari Satgas, dari Koramil dan Polsek. Silakan atur. Untuk keamanan punya, silakan ambil dan isi di dalam ini. Selesai langsung bawa ke masyarakat masing-masing.”
Video yang berjudul “BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt#dana” diunggah pada 18 Juli 2025 dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Theo Hesegem, mengungkapkan bahwa percakapan dalam video tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat pungutan liar (pungli) oleh aparat saat proses pembagian dana BLT di wilayah konflik.
“Tampak jelas bahwa anggota kepolisian mengarahkan para kepala kampung untuk mengalokasikan dana bagi anggota Satgas TNI, Koramil, dan Polsek. Hal ini sangat mencederai semangat bantuan sosial yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat sipil yang terdampak konflik,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co.
Koalisi menilai bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan PP Nomor 39 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa bantuan sosial diprioritaskan kepada masyarakat miskin, pengungsi, penyandang disabilitas, korban bencana, dan kelompok rentan lainnya bukan untuk aparat keamanan.
Selain itu, perbuatan yang terlihat dalam video tersebut juga diduga melanggar Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan praktik yang merugikan negara.
Jika benar dilakukan, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri Sosial, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Gubernur Papua Tengah, dan Bupati Puncak untuk mengambil langkah cepat dan tegas terhadap kasus ini.
Beberapa tuntutan utama mereka antara lain: Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Tengah dan Divisi Propam untuk memeriksa oknum polisi dalam video; Panglima TNI menindaklanjuti keterlibatan unsur TNI sebagaimana disebut dalam percakapan; Kejaksaan Agung dan KPK diminta menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi; Pemerintah pusat dan daerah memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran bagi warga terdampak konflik di Kabupaten Puncak dan sekitarnya.
Koalisi juga menegaskan bahwa video viral tersebut merupakan alat bukti elektronik yang sah menurut Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan dapat digunakan dalam proses hukum.
“Penegakan hukum terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang sangat penting untuk menjamin integritas negara hukum dan mencegah penyimpangan serupa di masa depan,” tegas pernyataan tertulis Koalisi.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan bagian dari delapan kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto pada kuartal I tahun 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi, khususnya di wilayah-wilayah terdampak bencana atau konflik.
Namun, menurut Koalisi, pelaksanaannya di wilayah konflik seperti Puncak Papua harus diawasi ketat, karena warga sipil yang menjadi pengungsi sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk kebutuhan dasar hidup mereka. [*].