Berita

Koalisi HAM Papua Desak Presiden dan Menteri Pertanahan Hentikan Proyek Jalan 135 Km di Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan untuk segera menghentikan pembangunan jalan akses sarana prasarana ketahanan pangan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan hingga adanya putusan kelayakan lingkungan hidup dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Desakan ini disampaikan menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran koalisi, pembangunan jalan telah dimulai sejak September 2024, sementara Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup baru diterbitkan oleh Bupati Merauke pada 11 September 2025.

Kondisi ini menunjukkan bahwa selama kurang lebih satu tahun proyek berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang jelas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dokumen AMDAL merupakan dasar utama dalam penetapan kelayakan lingkungan hidup dan menjadi syarat wajib sebelum penerbitan perizinan berusaha. Dengan demikian, proyek tersebut diduga juga berjalan tanpa perizinan berusaha yang sah.

Koalisi menilai kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Di sisi lain, gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 telah diajukan oleh perwakilan masyarakat adat Malind ke PTUN Jayapura pada 5 Maret 2026. Gugatan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran asas pemerintahan yang baik serta pengabaian terhadap perlindungan hak masyarakat adat.

Koalisi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendukung perusahaan dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat adat agar melepaskan tanah dan hutan adat mereka. Tindakan ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria serta tidak sejalan dengan tugas pokok TNI sebagai pelindung masyarakat.

Atas dasar itu, koalisi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan jalan harus dihentikan sementara sampai terdapat putusan hukum tetap dari PTUN Jayapura terkait kelayakan lingkungan hidup proyek tersebut.

Mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, koalisi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan diminta segera menghentikan pembangunan jalan sarana prasarana ketahanan pangan di Merauke hingga ada putusan kelayakan lingkungan hidup dari PTUN Jayapura.

Panglima TNI diminta segera memerintahkan penarikan seluruh pasukan yang terlibat dalam proyek tersebut. Pangdam diminta menghentikan oknum anggota TNI yang diduga terlibat membujuk masyarakat adat untuk melepaskan tanah dan hutan adat.

Selanjutnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan diminta memastikan perlindungan terhadap tanah dan hutan adat. Gubernur Papua Selatan didesak menghentikan proyek yang dinilai bermasalah tersebut.

Bupati Merauke diminta mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. Sementara itu, Komnas HAM RI diminta memastikan perlindungan hak masyarakat adat Papua dari ancaman pembangunan tanpa dasar kelayakan lingkungan hidup.

Koalisi menegaskan bahwa pembangunan yang tidak memenuhi syarat hukum dan mengabaikan hak masyarakat adat berpotensi menimbulkan konflik serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait secara bertanggung jawab.

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, Tong Pu Ruang Aman). [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah Klaim Situasi Dogiyai Aman

DOGIYAI, TOMEI.ID | Klaim aparat bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Kabupaten Dogiyai…

6 jam ago

Koteka Sebagai Simbol Identitas Budaya Melanesia di Papua Barat

Oleh: Marius Nokuwo Terkhusus di wilayah pegunungan Papua, identitas kultural terpetakan jelas dalam dua rumpun…

7 jam ago

Batik Air Bakal Masuk Nabire 23 April: Pemprov Papua Tengah Dorong Lompatan Konektivitas dan Ekonomi Wilayah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan rencana masuknya Batik Air ke Bandara…

7 jam ago

Konflik Dan Kekerasan Dogiyai Gugurnya Hak untuk Hidup, Duka yang Tak Memihak

Oleh: Frater Sebedeus Mote ​​Sepanjang sejarah dalam kehidupan manusia tidak ada yang lebih berharga pada…

8 jam ago

Anderian Kamo Tegas Soroti Tragedi Dogiyai: KOMPASS Desak Pengusutan Transparan dan Pendekatan Humanis Berbasis HAM

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, menyampaikan pernyataan sikap…

9 jam ago

Papua Tengah Dorong Dana Abadi Daerah: Instrumen Strategis Perkuat Ketahanan Fiskal dan Pembangunan Berkelanjutan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mulai mematangkan langkah pembentukan Dana Abadi Daerah…

11 jam ago