Berita

Koalisi Hukum Papua Desak Presiden Cabut Kebijakan PSN di Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mencabut kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Kebijakan tersebut dianggap memberi legitimasi bagi PT Murni Nusantara Mandiri dalam menyerobot tanah adat milik Marga Kwipalo.

Dalam siaran pers yang diterima TOMEI.ID pada Jumat (3/10/2025), Emanuel Gobai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan bahwa proyek PSN di wilayah adat Kwipalo sejak awal telah ditolak oleh pemilik hak ulayat, Vinsen Kwipalo. Alih-alih dihormati, Vinsen justru dikriminalisasi melalui laporan polisi oleh pihak perusahaan.

“Bapak Vinsen sudah menolak PSN sejak awal. Ia menanam salib merah di tanah adat, menyampaikan sikap lewat media, hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Penolakan ini adalah perjuangan membela hak adat, bukan tindak pidana,” tegas Gobai.

Koalisi menilai laporan PT Murni Nusantara Mandiri ke Polres Merauke merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Padahal, perusahaan justru diduga kuat melakukan penyerobotan dan penggelapan tanah ulayat.

Mereka menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Papua telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Koalisi juga merilis lima tuntutan utama, yaitu: Presiden RI segera mencabut kebijakan PSN dan SK Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024; Menteri Hukum dan HAM mencabut kebijakan yang melanggar hak masyarakat adat; Kapolri memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo; Komnas HAM melindungi Vinsen sebagai pembela HAM; serta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke menghentikan aktivitas PT Murni Nusantara Mandiri dan menjamin perlindungan tanah adat Kwipalo.

“Tanah adat Marga Kwipalo adalah hak turun-temurun yang tidak boleh dihapuskan dengan alasan apa pun, termasuk Proyek Strategis Nasional. Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan perusahaan,” tutup Emanuel dalam pernyataan yang disokong sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, KontraS Papua, serta LBH Papua Merauke. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Tolak Pasien Gawat Darurat karena Administrasi, drg. Aloysius Giyai: Itu Pelanggaran HAM Berat!

JAYAPURA, TOMEI.ID | Menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran hak…

10 menit ago

Dugaan Ketidaktransparanan Seleksi PLN Nabire Mencuat, Bunai: Honorer Lokal Dikesampingkan

NABIRE, TOMEI.ID | Proses rekrutmen pegawai PT PLN (Persero) untuk wilayah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…

19 menit ago

Aksi Solidaritas Mahasiswa Papua di Maybrat Soroti Pelanggaran HAM dan Krisis Lingkungan Hidup

MAYBRAT, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Rakyat Papua Peduli HAM (SMRPPH) Kabupaten Maybrat menggelar aksi longmarch…

31 menit ago

Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemuda dan Mahasiswa Papua dalam Pembangunan Berkelanjutan di Enam DOB

JAYAPURA, TOMEI.ID | Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendorong peran aktif pemuda dan…

42 menit ago

BEM Uncen Gelar Seminar Nasional: Soroti Kesenjangan Pembangunan dan Tantangan Serius di Enam Provinsi DOB Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Optimalisasi…

50 menit ago

Pemprov Papua Tengah Gelar Bimtek Protokoler untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur dalam Penyelenggaraan Acara Resmi

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Bimbingan Teknis Protokoler selama dua hari, 11–12…

2 jam ago