Berita

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Aparat Hentikan Praktik Penangkapan Sewenang-wenang di Sorong

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengeluarkan siaran pers Nomor: 007/SP-KPHHP/VIII/2025 terkait situasi keamanan di Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pernyataannya, koalisi mengecam keras tindakan represif aparat gabungan Polri dan TNI, khususnya 100 personel Brimob yang dikirim sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Sorong pada 28 Agustus 2025.

Alih-alih mengamankan situasi, Koalisi menilai kehadiran pasukan Brimob justru memperburuk kondisi di lapangan. Sejumlah tindakan penangkapan dan penggeledahan rumah warga disebut dilakukan secara sewenang-wenang, bahkan dengan penyalahgunaan senjata api. Kondisi ini mengakibatkan trauma mendalam bagi masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua.

Koalisi mencatat, sejak 27 hingga 29 Agustus 2025, setidaknya 23 orang warga ditangkap secara sewenang-wenang, termasuk dua anak di bawah umur. Sejumlah rumah warga juga mengalami kerusakan akibat operasi aparat. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Koalisi menilai pernyataan Gubernur Papua Barat Daya yang meminta aparat “mencari dan menangkap semua pelaku kekerasan” menjadi pemicu tindakan represif aparat. Pernyataan itu, menurut Koalisi, telah dipraktikkan secara sistematis oleh aparat kepolisian dan TNI dengan cara yang melanggar hukum serta mencederai prinsip hak asasi manusia.

Sehubungan dengan itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan utama:

Pertama, Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya mencabut perintah “cari dan tangkap semua pelaku kekerasan” yang dijadikan dasar aparat melakukan penangkapan dan penggeledahan sewenang-wenang dengan penggunaan senjata api di Sorong.

Kedua, Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong, dan Komandan Brimob BKO menghentikan praktik penyalahgunaan senjata api dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

Ketiga, Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam Kasuari menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan, penggeledahan, dan penyelidikan tanpa dasar hukum terhadap warga sipil di Sorong.

Keempat, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong diminta segera membebaskan tanpa syarat delapan warga sipil yang hingga kini masih ditahan secara sewenang-wenang di Rutan Mapolresta Sorong.

Kelima, Gubernur Papua Barat Daya bersama aparat keamanan di Sorong diminta menghentikan praktik penangkapan dan penggeledahan rumah warga tanpa prosedur hukum, serta menjamin rasa aman masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Keenam, Komnas HAM Republik Indonesia diminta segera memeriksa Gubernur Papua Barat Daya selaku Ketua Forkopimda terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

“Kami menyerukan agar seluruh pihak bertanggung jawab menghentikan praktik represif yang mencederai hak-hak masyarakat sipil,” tulis Koalisi dalam pernyataannya, koalisi menegaskan bahwa praktik aparat di Sorong telah menyalahi aturan hukum, sekaligus mengancam hak dasar masyarakat atas rasa aman dan perlindungan hukum.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan bahwa keenam poin tersebut merupakan desakan mendesak yang harus segera ditindaklanjuti. Mereka berharap pemerintah pusat, aparat keamanan, serta lembaga negara terkait dapat mengambil langkah konkret guna menghentikan praktik sewenang-wenang, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta memulihkan rasa aman masyarakat sipil di Sorong dan Papua Barat Daya secara keseluruhan.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Turnamen U-23 Piala Gubernur Papua Tengah Cup I Resmi Bergulir, Persipuncak Cartenz Bidik Juara

NABIRE, TOMEI.ID | Turnamen Sepak Bola U-23 Piala Gubernur Papua Tengah Cup I 2025 resmi…

11 jam ago

RMI Papua Tengah Kupas Peran Pemuda dalam Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

NABIRE, TOMEI.ID | Rumah Milenial Indonesia (RMI) Papua Tengah menggelar Coffee Morning bertema “Peran Strategis…

11 jam ago

Gelar Coaching Course di Papua, Freeport dan PSSI Gandeng Federasi Sepak Bola Belanda

MIMIKA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) bekerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia…

13 jam ago

December 1: TPNPB Orders the Raising of the Morning Star Flag

NABIRE, TOMEI.ID | The West Papua National Liberation Army (TPNPB) has instructed its forces across…

13 jam ago

Akibat Lemah Finansial, Persewar Waropen Resmi Undur Diri dari Liga Nusantara: Sanksi Menanti?

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persewar Waropen resmi menyatakan mundur dari kompetisi PNM Liga Nusantara 2025/2026. Keputusan…

1 hari ago

Pemprov Papua Tengah lakukan pengukuran lahan SMA Negeri Meepago untuk persiapan pembangunan fasilitas pendidikan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas…

1 hari ago